Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, menghadiri penghitungan satu juta ktp di Sekretariat Teman Ahok, Jakarta, 19 Juni 2016. M Iqbal Ichsan/Tempo
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyebutkan warga yang telah menyerahkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak akan kecewa jika dia maju sebagai bakal calon Gubernur DKI Jakarta lewat jalur partai. Menurut Ahok, hal terpenting bagi relawannya adalah Ahok bisa kembali masuk dalam bursa DKI-1.
"Mereka sih sebagian besar enggak masalah dari dulu. Dasarnya 'kan cuma ingin saya ikut (Pilgub)," kata Ahok di Balai Kota, Senin, 20 Juni 2016.
Ahok menilai sebagian besar orang yang bersedia memberikan salinan KTP sebagai bentuk dukungan bukanlah orang yang anti-partai politik. Terlebih, Ahok juga pernah berada dalam lingkaran partai politik. "Saya juga enggak pernah menyangkal kok. Saya bicara bapak saya tokoh Golkar kok," kata Ahok.
Sementara itu, Ahok juga menyatakan tim relawannya, Teman Ahok, juga menyatakan setuju jika Ahok maju lewat jalur partai. Selama ini, kata Ahok, tim relawannya tersebut menggalang KTP lantaran khawatir jika suatu saat ia tidak diusung oleh partai manapun.
"Dia bilang kalau ternyata di tengah jalan, partai itu tidak mencalonkan, mereka enggak keburu (terkejar) lagi menyiapkan pencalonan saya. Itu saja yang kami enggak ketemu dari kemarin," tutur dia.
Untuk maju lewat jalur perseorangan atau non-partai, Ahok melalui relawannya sudah mengumpulkan KTP sebagai bentuk dukungan warga DKI Jakarta. Sementara itu, tiga partai sudah merapat untuk mendukung Ahok kembali mencalonkan diri sebagai calon Gubernur DKI Jakarta. Ketiga partai tersebut adalah Partai Nasdem, Hanura, dan yang paling bungsu adalah Golkar.
Teman Ahok meminta surat keterangan resmi kepada partai tersebut yang telah mendeklarasikan dukungannya kepada Ahok. Mereka khawatir jika tidak ada surat keterangan resmi dari partai yang mengatakan mendukung tiba-tiba batal di tengah jalan. Pasalnya, Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikumpulkan sebagai syarat calon perseorangan harus segera diverifikasi.
Adapun jumlah kursi partai yang mendukung Ahok, jumlah kursi ketiga partai tersebut ada 24 kursi. Jumlah kursi tersebut sudah cukup untuk mengusung calon. Sementra itu, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) mengajukan syarat bagi pasangan calon non-partai untuk menggalang dukungan hingga minimal 532.210 pemilih atau 7,5 persen dari daftar pemilih tetap.
Sejak Mei lalu, jumlah KTP sebagai syarat sudah terpenuhi. Namun, pada hari ini, berdasarkan pantauan dari situs yang dibuat oleh tim relawannya, www.temanahok.com, jumlah KTP yang telah terkumpul sudah mencapai lebih dari satu juta lembar, yakni 1.024.632 lembar.