Polisi Serahkan Berkas Kasus Pemimpin Gafatar ke Kejaksaan

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Sabtu, 18 Juni 2016 01:11 WIB

Struktur organisasi pemerintahan Negara Gafatar versi Polisi.

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Agus Rianto mengatakan berkas perkara tiga pimpinan kelompok Gafatar (Gerakan Fajar Nusantara) sudah dilimpahkan ke kejaksaan. "Penyerahan berkas untuk diteliti kejaksaan. Kami menunggu hasil penelitian kejaksaan apakah dinyatakan lengkap atau mungkin ada perbaikan," kata Agus di Mabes Polri, Jumat, 17 Juni 2016.

Polisi juga memperpanjang masa tahanan para tersangka. Mereka adalah Ahmad Musadeq, Mahful Muis Tumanurung, dan Andri Cahya yang merupakan anak Musadeq. Ketiganya dituduh makar karena diduga berencana mendirikan negeri Karunia Tuhan Semesta Alam dan menistakan agama.

Menurut Agus, ada anggapan yang beredar di masyarakat bahwa penangkapan ketiga tersangka ini tidak tepat. Ia berharap masyarakat menilai kinerja Polri melalui proses yang mereka lakukan. Yakni polisi dalam menangani kasus ini tetap dalam proses penegakan hukum. "Selalu melalui proses yang berlaku. Kami harap tidak memberi komentar-komentar yang nantinya mengaburkan informasi di masyarakat," ucap dia.

Agus menjelaskan, polisi menemukan perkara ini muaranya dari laporan-laporan ada orang hilang, pergi dari rumah tidak izin, atau meninggalkan rumah dengan izin tetapi tidak pulang. Ia pun mengatakan polisi menemukan banyak aktivitas, khususnya di wilayah Kalimantan Barat yang mencurigakan. Sampai dengan saat ini, kata dia, dugaan polisi kepada kelompok Gafatar lebih banyak mengarah ke hal tentang penistaan agama. "Dan disangkakan melakukan tindak pidana makar," kata Agus.

Saat penetapan status tersangka mereka, Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Agus Adriyanto menjelaskan bahwa Ahmad Mushaddeq di dalam Gafatar mengklaim sebagai pengganti Nabi Muhammad. Sehingga ia dijerat Pasal 155 huruf a dan Pasal 156 huruf b tentang penodaan agama dengan tuntutan maksimal lima tahun penjara.

Sedangkan Andri Cahya dan Mahful Muis Tamanurung dijerat Pasal 110 ayat 1, Jo 107 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun. Keduanya diduga tidak hanya melakukan penistaan agama, tapi juga diduga melakukan upaya makar terhadap NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

REZKI ALVIONITASARI/INGE KLARA SAFITRI

Berita terkait

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

8 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

10 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

10 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

12 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

12 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

12 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

12 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

12 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

12 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

13 hari lalu

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.

Baca Selengkapnya