Polisi Cabuli Remaja, Paksa Korban dengan Foto Bugil  

Reporter

Jumat, 17 Juni 2016 19:13 WIB

Ilustrasi perkosaan. prameyanews7.com

TEMPO.CO, Denpasar - Seorang anggota Kepolisian Resor Klungkung, Bali, Ajun Inspektur Satu IKA, 56 tahun, menjadi tersangka pencabulan anak di bawah umur. Remaja perempuan berinisial BW, 17 tahun, menjadi korban pencabulan sejak 2010 saat masih 12 tahun. IKA mengancam akan menyebarkan foto bugil korban untuk memaksa BW berhubungan.

"Keterangan saksi-saksi dan hasil visum menetapkan Aiptu IKA sebagai tersangka tindakan cabul. Kami lakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Bali," kata Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto saat jumpa media di Mapolda Bali, Jumat, 17 Juni 2016.

Menurut Hery Wiyanto, berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum, didapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap Aiptu IKA. "Pasal yang dikenakan untuk tersangka adalah Pasal 76e juncto 82 dan atau Pasal 76d juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak."

Dalam prosesnya, Hery menambahkan, selain dari tindak pidana umum, untuk Aiptu IKA tidak lagi ada sidang disiplin, tapi langsung diterapkan berdasarkan peraturan kode etik Polri. "Saat ini dia (Aiptu IKA) sudah nonaktif, tidak bertugas, tapi belum dipecat, masih proses," tuturnya.

Aiptu IKA dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap BW, Senin, 13 Juni 2016. BW, yang berasal dari Kabupaten Karangasem, mengalami dugaan pencabulan sejak 2010 saat masih 12 tahun dan terus berlangsung hingga November 2015.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Komisaris Besar Herry Santoso menjelaskan, sudah empat saksi yang dimintai keterangan. Saksi-saksi tersebut, kata dia, adalah korban, pihak keluarga, dan tokoh masyarakat setempat. "Dari keterangan para saksi, semua saling mendukung hingga mengarah pada perbuatan cabul pelaku (Aiptu IKA)," ujarnya.

Penyidik mengumpulkan bukti foto-foto bugil korban BW yang digunakan Aiptu IKA untuk melakukan ancaman. "Foto-foto itu sebagai sarana mengancam korban," ucapnya. "Ternyata foto-foto itu sudah disebarkan, dan kami sudah periksa orang-orang yang menerima foto itu."

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Bali Ajun Komisaris Besar Beny Arjanto mengatakan Aiptu IKA melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. "Penerapan sanksi pelanggaran Pasal 6 sampai Pasal 16 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 dapat berdiri sendiri tanpa harus menunggu pembuktian pidana terlebih dulu dan dapat menjatuhkan sanksi berupa rekomendasi dipecat," katanya.

BRAM SETIAWAN

Berita terkait

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

7 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

8 jam lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

15 jam lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

1 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

1 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

1 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

1 hari lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya