Pengedar Sabu 2 Kg dan 3.000 Ekstasi di Surabaya Ditangkap  

Reporter

Jumat, 17 Juni 2016 17:49 WIB

Petugas memperlihatkan barang bukti kejahatan narkotika berupa sabu-sabu dalam rilis di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Jakarta, 18 September 2015. Sabu tersebut diselundupkan dari Cina (Guang Ghou) ke Indonesia melalui Hongkong. ANTARA/Rosa Panggabean

TEMPO.CO, Surabaya - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 2 kilogram. BNNP juga menggagalkan peredaran pil ekstasi sebanyak 3.000 butir. ”Kami menangkap dua tersangka dengan barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi,” kata Kepala BNNP Jawa Timur Sukirman di kantornya, Jumat, 17 Juni 2016.

Sukirman mengungkapkan, kedua tersangka itu adalah Maheruddin Tanjung, warga Sumatera Utara, dan Muhammad Brahim Lutfi, warga Surabaya. ”Kedua orang itu adalah kurir,” ujarnya.

Kedua tersangka ditangkap saat melakukan transaksi di sebuah rumah di Jalan Putat Jaya, Surabaya. Saat penggeledahan, BNNP menemukan 10 plastik klip sabu-sabu dengan berat total 1 kilogram serta 2.000 pil ekstasi berwarna hijau berlogo N dan 1.000 butir pil ekstasi berwarna merah muda berlogo 8.

Maheruddin diketahui berperan memberikan sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut kepada Brahim. Maheruddin mengaku baru bertemu karena disuruh seseorang berinisial S. Sedangkan Brahim disuruh seseorang berinisial K untuk mengambil sabu-sabu dan pil ekstasi yang dibawa Maheruddin. ”Kami terus menyelidiki siapa sebenarnya orang yang menyuruh mereka,” tutur Sukirman.

Menurut Sukirman, sabu-sabu dan pil ekstasi itu dibawa dari Sumatera ke Jawa Timur. Rencananya, 2 kilogram sabu-sabu dan pil ekstasi ini untuk diedarkan di Jawa Timur karena dipesan seseorang berinisial B, yang saat ini menghuni penjara Sidoarjo.

Setelah menangkap Maheruddin dan Brahim, BNNP menggeledah kamar di Hotel Griya Avie. Dalam penggeledahan itu, BNNP menemukan 1 kilogram sabu-sabu yang terkemas dalam 10 kantong plastik, ditambah 10 kantong plastik kecil. ”Kamar hotel yang kami geledah adalah kamar yang dipesan Maheruddin, tempat dia menginap selama di Surabaya,” ujar Sukirman.

Menurut Sukirman, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan sanksi pidana maksimal hukuman mati.

EDWIN FAJERIAL

Berita terkait

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

17 jam lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

1 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

1 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

2 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

4 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

4 hari lalu

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

PDIP Surabaya mengusulkan wali kota - wakil wali kota inkumben Eri Cahyadi-Armuji maju ke Pilkada Kota Surabaya 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

6 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya