Petugas memperlihatkan barang bukti kejahatan narkotika berupa sabu-sabu dalam rilis di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Jakarta, 18 September 2015. Sabu tersebut diselundupkan dari Cina (Guang Ghou) ke Indonesia melalui Hongkong. ANTARA/Rosa Panggabean
TEMPO.CO, Surabaya - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 2 kilogram. BNNP juga menggagalkan peredaran pil ekstasi sebanyak 3.000 butir. ”Kami menangkap dua tersangka dengan barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi,” kata Kepala BNNP Jawa Timur Sukirman di kantornya, Jumat, 17 Juni 2016.
Sukirman mengungkapkan, kedua tersangka itu adalah Maheruddin Tanjung, warga Sumatera Utara, dan Muhammad Brahim Lutfi, warga Surabaya. ”Kedua orang itu adalah kurir,” ujarnya.
Kedua tersangka ditangkap saat melakukan transaksi di sebuah rumah di Jalan Putat Jaya, Surabaya. Saat penggeledahan, BNNP menemukan 10 plastik klip sabu-sabu dengan berat total 1 kilogram serta 2.000 pil ekstasi berwarna hijau berlogo N dan 1.000 butir pil ekstasi berwarna merah muda berlogo 8.
Maheruddin diketahui berperan memberikan sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut kepada Brahim. Maheruddin mengaku baru bertemu karena disuruh seseorang berinisial S. Sedangkan Brahim disuruh seseorang berinisial K untuk mengambil sabu-sabu dan pil ekstasi yang dibawa Maheruddin. ”Kami terus menyelidiki siapa sebenarnya orang yang menyuruh mereka,” tutur Sukirman.
Menurut Sukirman, sabu-sabu dan pil ekstasi itu dibawa dari Sumatera ke Jawa Timur. Rencananya, 2 kilogram sabu-sabu dan pil ekstasi ini untuk diedarkan di Jawa Timur karena dipesan seseorang berinisial B, yang saat ini menghuni penjara Sidoarjo.
Setelah menangkap Maheruddin dan Brahim, BNNP menggeledah kamar di Hotel Griya Avie. Dalam penggeledahan itu, BNNP menemukan 1 kilogram sabu-sabu yang terkemas dalam 10 kantong plastik, ditambah 10 kantong plastik kecil. ”Kamar hotel yang kami geledah adalah kamar yang dipesan Maheruddin, tempat dia menginap selama di Surabaya,” ujar Sukirman.
Menurut Sukirman, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan sanksi pidana maksimal hukuman mati.