Empat Remaja Pencabul Siswi SD Divonis 5 Tahun 6 Bulan

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Jumat, 17 Juni 2016 17:43 WIB

Ilustrasi perkosaan. tehelka.com

TEMPO.CO, Klaten - Empat dari tujuh terdakwa dalam kasus pemerkosaan siswi kelas VI SD berinisial LS asal Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, divonis pidana 5 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Klaten, Jumat, 17 Juni 2016. Keempat terdakwa itu adalah SL, 17 tahun, RG (17), MHM (15), dan YS (17). "Mereka divonis lebih berat karena sudah memperkosa secara langsung," kata anggota majelis hakim, Arief Winarso, seusai sidang.

Dua terdakwa lain, EGA, 17 tahun, dan RIA, 15 tahun, divonis lebih ringan, yakni 5 tahun penjara karena hanya membantu. Keduanya belum sempat ikut memperkosa lantaran digerebek warga. Seorang terdakwa lain, DYP, 15 tahun, divonis pidana berupa perawatan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Yogyakarta selama satu tahun. DYP adalah teman perempuan LS yang mengenalkan LS kepada enam terdakwa. Kepada ketua majelis hakim Irma Wahyuningsih, semua terdakwa yang masih di bawah umur itu menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dibacakan.

Seperti diketahui, LS, 13 tahun, dicabuli di rumah milik keluarga EGA yang ditinggalkan kosong oleh penghuninya di Dusun Sribitan, Desa Puluhan, Kecamatan Jatinom, pada 11 Mei lalu. LS berhasil dibebaskan oleh sekitar 30 warga bersama empat anggota Kepolisian Sektor Jatinom yang menggerebek rumah itu. Sejak beberapa hari sebelumnya, warga sudah mencurigai rumah itu untuk tempat pesta minuman keras.

Menurut kuasa hukum tiga terdakwa RG, YS, dan EGA, Philipus Harapenta Sitepu, vonis yang dijatuhkan kepada tujuh terdakwa itu terlalu berat. "Putusan ini mengesampingkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengamanahkan bahwa pidana untuk anak itu yang paling singkat," kata Philipus dari Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron Surakarta.

Philipus berujar, seusai sidang, pihak keluarga dari kliennya sempat menyatakan akan mengajukan permohonan banding. "Tapi mungkin itu hanya emosi sesaat," tuturnya. Kendati demikian, Philipus siap mengawal kasus ini jika pihak klien tetap berupaya mencari keringanan hukuman dengan mengajukan permohonan banding.

DINDA LEO LISTY

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

2 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

39 hari lalu

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

Video baru New York Times soal tentara Israel membantah dugaan perkosaan yang dilakukan Hamas terhadap perempuan selama serangan 7 Oktober

Baca Selengkapnya

Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

45 hari lalu

Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho, akan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun atas kasus pemerkosaan.

Baca Selengkapnya

Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

56 hari lalu

Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

Survei yang dilakukan Thomson Reuters Foundation pada 2018 silam pernah mengungkap India sebagai salah satu negara tak aman untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

58 hari lalu

Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

Perkosaan kepada turis perempuan asal Spanyol di India mencoreng pariwisata di negara tersebut

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

59 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

59 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya