Saksi Kasus Suap Gatot Pujo, KPK Periksa Saksi di Medan  

Reporter

Editor

Mustafa moses

Jumat, 17 Juni 2016 11:45 WIB

Penyidik KPK menggeledah ruangan Ketua dan Wakil pimpinan DPRD Sumut di Medan, Sumatera Utara, 11 November 2015. ANTARA/Septianda Perdana

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati, mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan mulai memeriksa para saksi dalam kasus suap Gatot Pujo Nugroho, bekas Gubernur Sumatera Utara. "Mulai hari Senin nanti ada beberapa saksi untuk mereka yang diperiksa," katanya saat dihubungi Tempo, Jumat, 17 Juni 2017.

Yuyuk mengatakan beberapa saksi tersebut akan diperiksa atas penetapan tujuh tersangka dalam perkara suap Gatot. "Mereka akan diperiksa di Medan," katanya.

KPK menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus suap bekas Gubernur Sumatera Utara tersebut. Ketujuh tersangka itu adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara, yakni Muhamad Affan, Budiman Pardamean Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Efendi Siregar, Bustami H.S., Zulkifli Husin, dan Parluhutan Siregar.

Yuyuk mengatakan ada lebih dari satu orang saksi yang mulai diperiksa Senin depan. Namun pihaknya masih merahasiakan identitas para saksi tersebut. "Belum bisa saya informasikan," kata dia. Yuyuk memastikan para saksi akan diperiksa di Medan, Sumatera Utara.

Juru bicara KPK, Priharsa Nugraha, dalam keterangan resminya kemarin mengatakan ketujuh tersangka itu adalah anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019. Mereka diduga menerima hadiah atau janji dari Gatot selaku Gubernur Sumatera Utara.

Priharsa mengatakan ketujuh tersangka itu diduga menerima suap terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012, persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013, pengesahan APBD Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014, dan, pengesahan APBD 2015.

Selain itu, mereka juga diduga menerima suap terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

1 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

6 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya