Surakarta Siapkan Aturan Pengganti Perda yang Dicabut

Reporter

Kamis, 16 Juni 2016 16:39 WIB

Mendagri Tjahjo Kumolo saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, 13 Juni 2016. Dalam pernyataannya, Tjahjo menampik anggapan bahwa penghapusan ribuan perda ini merupakan efek domino terhadap razia warung makan yang dilakukan Satpol PP Serang pada bulan Ramadan. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Surakarta - Pemerintah Surakarta segera membuat pengganti tujuh peraturan daerah yang dibatalkan Menteri Dalam Negeri. Peraturan daerah baru itu digunakan untuk menghindari adanya kekosongan hukum.

Tapi sifatnya baru kemungkinan lantaran hingga hari ini kami belum menerima surat keputusannya," kata Kinkin Sulthanul Hakim, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Surakarta, Kamis, 16 Juni 2016.

Tiga peraturan itu di antaranya, usulan Pemerintah Surakarta yang diajukan sekitar bulan lalu. Sedangkan empat lainnya, hasil evaluasi gubernur serta Kementerian Dalam Negeri.


Salah satu yang kemungkinan ikut dihapus, Peraturan Daerah Nomor 8, Tahun 2008, tentang Pengelolaan Aset Daerah. Menurutnya, peraturan itu memang tidak mendukung iklim investasi.

Menurut dia, perda itu belum mengatur kemungkinan adanya kerjasama pengelolaan aset daerah oleh investor. Akibatnya, proyek investasi yang bernilai cukup besar gagal direalisasikan. "Hal yang paling konkret, rencana kerjasama investasi pengelolaan sampah," katanya. Menurutnya, beberapa investor tertarik mengelola Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo. Investasi yang menelan Rp 300 miliar, akan menjadikan sampah sebagai sumber energi.

Rencana itu berkali-kali gagal lantaran Perda tentang Pengelolaan Aset Daerah tidak mengaturnya. "Sehingga kami mengajukan agar perda ini ikut dicabut. Yang pasti rancangan yang baru ini lebih ramah investasi," katanya.

Meski demikian, pemerintah daerah belum berencana membuat perda pengganti untuk perda yang lain. "Bahkan ada beberapa perda yang tidak akan diganti dengan yang baru," katanya. Beberapa di antaranya, Perda tentang Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Gudang serta Perda tentang Izin Gangguan.

Alasannya, pemerintah memang telah memangkas izin pendirian usaha sebagai upaya percepatan ekonomi. "Sehingga sudah tidak perlu diganti," kata Kinkin. Selanjutnya, penghapusan perda itu akan ditindaklanjuti penghapusan loket di bagian perizinan

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Isharyanto, menyatakan penghapusan perda itu sesuai aturan. "Undang Undang memang mengamanatkan Menteri Dalam Negeri menghapus perda yang dinilai bermasalah," katanya.

Hanya saja, dia menandang penghapusan itu dilakukan tergesa-gesa. "Kementerian belum menerapkan standar prosedurnya," katanya. Satu buktinya, hingga kini pemerintah daerah belum menerima surat keputusan pencabutan perda tersebut.

AHMAD RAFIQ

Berita terkait

Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

4 Januari 2024

Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

Satpol PP tak lepas dari sejarah kependudukan Belanda. Daerah yang pertama kali membentuk Satpol PP adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

27 Agustus 2023

Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

Pemerintah Kota Bogor menetapkan denda Rp 10 juta kepada warga yang bakar sampah. Berapa denda di kota-kota lain?

Baca Selengkapnya

Wakil Kepala BPIP: Pancasila Beri Arah Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

14 Juli 2023

Wakil Kepala BPIP: Pancasila Beri Arah Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

Dalam pembentukan Peraturan Daerah diperlukan kerangka hukum yang kuat utamanya nilai-nilai Pancasila

Baca Selengkapnya

Ngotot Perda Kota Religius, Wali Kota Depok Tuding Kementerian Agama Abai Majelis Taklim

6 Oktober 2022

Ngotot Perda Kota Religius, Wali Kota Depok Tuding Kementerian Agama Abai Majelis Taklim

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan Rancangan Peraturan Daerah atau Perda Kota Religius digunakan untuk membantu majelis taklim.

Baca Selengkapnya

Peraturan Wali Kota Bandung Soal Disabilitas Bakal Segera Terbit

2 Oktober 2022

Peraturan Wali Kota Bandung Soal Disabilitas Bakal Segera Terbit

Santosa berharap peraturan wali kota tentang disabilitas itu dapat diimplementasikan dalam kehidupan di masyarakat.

Baca Selengkapnya

Pemerintah DKI Jakarta Revisi Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas

8 Februari 2022

Pemerintah DKI Jakarta Revisi Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan rancangan peraturan daerah tentang penyandang disabilitas menyempurnakan perda sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Nasib Rancangan Perda Bantuan Hukum DKI yang Terhambat Sejak Era Jokowi

20 November 2021

Nasib Rancangan Perda Bantuan Hukum DKI yang Terhambat Sejak Era Jokowi

Anggota DPRD DKI dari Fraksi NasDem, Wibi Andrino, mengatakan anggota dewan menyarankan agar raperda bantuan hukum jadi usulan Pemprov DKI

Baca Selengkapnya

Dewan dan DKI Setujui Program Pembentukan 26 Peraturan Daerah di 2022

15 November 2021

Dewan dan DKI Setujui Program Pembentukan 26 Peraturan Daerah di 2022

Program pembentukan Peraturan Daerah DKI pada 2022 itu tetap mengakomodir rancangan peraturan yang belum selesai dibahas pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Dapat Gelar Kehormatan Tokoh Betawi

31 Oktober 2021

Anies Baswedan Dapat Gelar Kehormatan Tokoh Betawi

Anies Baswedan juga berpesan bahwa Majelis Adat akan berperan dalam pengembangan budaya Betawi, terutama pascapandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Bolehkah Masyarakat Umum Membangun Polisi Tidur Sendiri?

27 Oktober 2021

Bolehkah Masyarakat Umum Membangun Polisi Tidur Sendiri?

Apakah masyarakat umum boleh membuat polisi tidur sendiri? Berikut aturannya.

Baca Selengkapnya