Surakarta Siapkan Aturan Pengganti Perda yang Dicabut
Editor
LN Idayanie Yogya
Kamis, 16 Juni 2016 16:39 WIB
TEMPO.CO, Surakarta - Pemerintah Surakarta segera membuat pengganti tujuh peraturan daerah yang dibatalkan Menteri Dalam Negeri. Peraturan daerah baru itu digunakan untuk menghindari adanya kekosongan hukum.
Tapi sifatnya baru kemungkinan lantaran hingga hari ini kami belum menerima surat keputusannya," kata Kinkin Sulthanul Hakim, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Surakarta, Kamis, 16 Juni 2016.
Tiga peraturan itu di antaranya, usulan Pemerintah Surakarta yang diajukan sekitar bulan lalu. Sedangkan empat lainnya, hasil evaluasi gubernur serta Kementerian Dalam Negeri.
Salah satu yang kemungkinan ikut dihapus, Peraturan Daerah Nomor 8, Tahun 2008, tentang Pengelolaan Aset Daerah. Menurutnya, peraturan itu memang tidak mendukung iklim investasi.
Menurut dia, perda itu belum mengatur kemungkinan adanya kerjasama pengelolaan aset daerah oleh investor. Akibatnya, proyek investasi yang bernilai cukup besar gagal direalisasikan. "Hal yang paling konkret, rencana kerjasama investasi pengelolaan sampah," katanya. Menurutnya, beberapa investor tertarik mengelola Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo. Investasi yang menelan Rp 300 miliar, akan menjadikan sampah sebagai sumber energi.
Rencana itu berkali-kali gagal lantaran Perda tentang Pengelolaan Aset Daerah tidak mengaturnya. "Sehingga kami mengajukan agar perda ini ikut dicabut. Yang pasti rancangan yang baru ini lebih ramah investasi," katanya.
Meski demikian, pemerintah daerah belum berencana membuat perda pengganti untuk perda yang lain. "Bahkan ada beberapa perda yang tidak akan diganti dengan yang baru," katanya. Beberapa di antaranya, Perda tentang Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Gudang serta Perda tentang Izin Gangguan.
Alasannya, pemerintah memang telah memangkas izin pendirian usaha sebagai upaya percepatan ekonomi. "Sehingga sudah tidak perlu diganti," kata Kinkin. Selanjutnya, penghapusan perda itu akan ditindaklanjuti penghapusan loket di bagian perizinan
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Isharyanto, menyatakan penghapusan perda itu sesuai aturan. "Undang Undang memang mengamanatkan Menteri Dalam Negeri menghapus perda yang dinilai bermasalah," katanya.
Hanya saja, dia menandang penghapusan itu dilakukan tergesa-gesa. "Kementerian belum menerapkan standar prosedurnya," katanya. Satu buktinya, hingga kini pemerintah daerah belum menerima surat keputusan pencabutan perda tersebut.
AHMAD RAFIQ