Pencurian Satu Tronton Kopi Kapal Api Dibekuk

Reporter

Kamis, 16 Juni 2016 16:35 WIB

Para tersangka saat gelar barang bukti kejahatan dengan pencurian dengan kekerasan dan penggelapan di Mapolda Metro Jaya Jakarta (09/04). TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Sidoarjo -Satuan Reserse Kriminal Polres Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap lima pelaku pencurian dan penggelapan kopi bubuk merek Kapal Api senilai Rp 650 juta milik PT Santoz Jaya Abadi yang beralamat di Kecamatan Taman, Sidoarjo. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sidoarjo, Ajun Komisaris Wahyudin Latif, mengatakan bahwa para pelaku dibekuk di Nganjuk pada Selasa, 31 Mei 2016.

”Satu pelaku lainnya berinisial E masih buron,” kata Latif kepada wartawan, Kamis, 16 Juni 2016. Kelima kawanan yang ditangkap itu adalah M. Agus, 38 tahun, warga Asemrowo, Surabaya; Marsodik, 34 tahun, warga Loceret, Nganjuk; Budi Hartono, 34 tahun, warga Bangsal Mojokerto; Heriyanto, 36 tahun, warga Jabon, Sidoarjo; dan Hermanto, 38 tahun, warga Jabon, Sidoarjo.

Latif mengatakan kasus penggelapan ini terjadi pada 23 April 2016 lalu. Saat itu, M. Agus, selaku sopir, ditugasi perusahaannya, PT Santoz Jaya Abadi, mengangkut muatan kopi bubuk merek Kapal Api sebanyak 3.200 karton dalam satu tronton ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, untuk diekspor ke Malaysia. Namun, oleh sopir tidak dibawa ke tempat tujuan.

Satu tronton bubuk kopi itu, Latif melanjutkan, dibawa ke tempat lain, yakni dibawa ke daerah Trosobo, Sidoarjo. Di tempat itu, pelaku berinisial E, yang sebelumnya merencanakan aksi itu bersama sang sopir, sudah menunggu. Oleh E, kopi bubuk itu ditawarkan ke Marsodik melalui tersangka Budi Hartono. ”Setelah bersepakat, bubuk kopi satu tronton itu dipindahkan ke truk lain untuk dibawa ke Nganjuk.”

Hasil pemeriksaan, kata Latif, kepada para pelaku yang terlibat penggelapan, Marsodik menjanjikan memberi uang Rp 200 juta bila satu tronton bubuk kopi merek Kapal Api itu terjual. ”Setelah mendapatkan informasi truk ke arah Nganjuk, kami langsung melakukan pengejaran," katanya. Atas perbuatannya itu, masing-masing pelaku dijerat dengan pasal berbeda.

M. Agus dijerat pasal 374 KUHP, Marsodik dijerat pasal 480 KUHP jo pasal 374 KUHP, Budi Hartono dijerat pasal 374 atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP, Hariyanto dijerat pasal 480 KUHP jo pasal 374 KUHP, dan Hermanto dijerat pasal 480 KUHP jo pasal 374 KUHP. ”Mereka semua terlibat penggelapan,” katanya.

NUR HADI

Berita terkait

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

1 hari lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

7 hari lalu

Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

Tak cuma Kapolres, Wahyu Riadi, Sales Manager PT Sampurna Sistem Indonesia, melaporkan DAU dan ES petinggi PT Kobe Boga Utama ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

16 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

29 hari lalu

Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

Seorang ibu di Bogor mengajukan gugatan terhadap dua cabang Bank BRI setelah ia dituduh menggelapkan cek dan akhirnya dipenjara.

Baca Selengkapnya

Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

44 hari lalu

Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong, dalam perkara korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat.

Baca Selengkapnya

Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

55 hari lalu

Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

Linda membantah tuduhan Leman bahwa dia menggelapkan uang dan emas untuk pimpinan KPK agar meredam kasus Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

56 hari lalu

Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

Linda dituduh menggelapkan uang asing dan emas batangan yang rencananya akan diserahkan kepada petinggi KPK untuk meredam kasus Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Caleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

28 Februari 2024

Caleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Menurut pemilik perusahaan rental mobil, caleg PSI itu memerlukan mobil untuk operasional partai dan pilpres, seperti antar sembako.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

6 Februari 2024

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.

Baca Selengkapnya