TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan untuk membentuk komite etik. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan komite etik ini dibentuk setelah muncul kasus Komisioner KPK Saut Situmorang yang menyinggung Himpunan Mahasiswa Islam dalam sebuah acara televisi awal Mei lalu.
Dalam rapat kerja bersama Dewan, Agus menyampaikan permintaan maaf terhadap HMI dan KAHMI. KPK, kata Agus, sudah menerima bagian hukum HMI untuk membicarakan komite etik tersebut. "Kami sudah menerima bagian hukum HMI menjanjikan ada komite etik," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 15 Juni 2016.
Agus mengatakan telah berdiskusi bersama Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) untuk membentuk komite etik. Akhirnya, dalam diskusi tersebut, Agus menganggap bahwa KPK perlu memiliki komite etik. "Janji kami akan kami penuhi untuk membentuk komite etik," katanya.
Agus menerima rekomendasi PIPM dua hari lalu. Ia mengatakan paling lambat komite tersebut bakal terbentuk dua pekan. "Kalau kerja komite tidak bisa didikte, kami akan pilih ahli yang independen meski ada wakil KPK. Mohon dimonitor saja komite itu," katanya.
Sebelumnya, dalam sebuah acara bincang-bincang di salah satu televisi swasta, Benang Merah bertajuk--Harga Sebuah Perkara pada 5 Mei 2016, Saut menyinggung sejumlah kader HMI yang terbukti korupsi saat menjadi pejabat negara.
Mendengar ucapan Saut itu, Ketua Umum Pengurus Besar HMI Mulyadi P. Tamsir bahkan menginstruksikan pada seluruh badan koordinasi dan seluruh cabang se-Indonesia untuk melaporkan pernyataan Saut Situmorang kepada pihak Kepolisian setempat secara serentak pada Senin, 9 Mei 2016.
ARKHELAUS WISNU
Berita terkait
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
1 hari lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
1 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
2 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
2 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
2 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
2 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
3 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
3 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
3 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca Selengkapnya