Polres Mojokerto Sita 100 Kilogram Bahan Petasan  

Reporter

Selasa, 14 Juni 2016 23:02 WIB

Barang bukti petasan siap edar yang disita dari satu rumah di Kampung Bandan, Banten, 24 Desember 2015. Tempo/Inge Safitri

TEMPO.CO, Mojokerto - Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto menyita sekitar 100 kilogram serbuk bahan peledak untuk petasan dari tiga rumah yang dijadikan tempat produksi dan distribusi petasan berdaya ledak tinggi.

Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Besar Boro Windu Danandito mengatakan penyitaan bahan peledak petasan itu bermula saat petugas mengamankan pemuda yang menyulut petasan di Kecamatan Pacet, Mojokerto. Setelah diinterogasi, pemuda itu membeli petasan tersebut dari seseorang di Desa Jatilangkung, Kecamatan Pungging, Mojokerto. ”Dari Desa Jatilangkung, kemudian dikembangkan ke dua tersangka lain di Desa Mojorejo yang memproduksi petasan,” kata Boro, Selasa, 14 Juni 2016.

Polisi mengamankan tiga tersangka warga Kecamatan Pungging, Mojokerto, antara lain Kasiani, 60 tahun, warga Dusun/Desa Jatilangkung; Sodikin, 56, warga Dusun Karangwunut, Desa Mojorejo; dan Mohammad Saiful, 40, warga Dusun Kemuning, Desa Mojorejo.

Sodikin dan Saiful berperan sebagai produsen, sedangkan Kasiani sebagai penampung atau penjual petasan yang sudah jadi. Dari penggeledahan tiga rumah tersangka, petugas menemukan dua karung bubuk belerang kemasan 25 kilogram, dua karung bubuk potasium chlorate kemasan 25 kilogram, dan dua kantong plastik bubuk peledak dengan berat sekitar 50 kilogram.

Selain 100 kilogram serbuk bahan peledak, petugas menyita ratusan selongsong petasan, satu kardus kertas untuk bahan selongsong petasan, alat pemotong kertas, satu kardus kertas untuk sumbu petasan, dan dua alat tumbuk tradisional.

“Petasan ini biasa dibuat selama Ramadan sampai menjelang Lebaran dan dijual sesuai dengan pesanan masyarakat,” tutur Boro. Menurut hasil penyelidikan polisi, peredaran petasan produksi industri rumahan ini sementara masih dijual di Mojokerto. Polisi masih melacak asal bahan kimia untuk peledak yang diperoleh para tersangka. Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.

Salah satu tersangka, Sodikin, mengatakan membuat petasan sesuai dengan pesanan masyarakat. Petasan yang dipesan biasanya berbentuk rentengan. Setiap 1 meter petasan rentengan dijual Rp 200 ribu. ”Biasanya mendapat keuntungan sampai Rp2 juta dari penjualan mercon selama bulan puasa sampai menjelang Lebaran,” ujarnya. Ia berdalih tak tahu jika pembuatan petasan melanggar undang-undang.


ISHOMUDDIN


Berita terkait

Pemkot Mojokerto Rilis Implementasi Sertifikat Elektronik

2 hari lalu

Pemkot Mojokerto Rilis Implementasi Sertifikat Elektronik

Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Mojokerto, resmi merilis implementasi sertifikat elektronik pada layanan pertanahan

Baca Selengkapnya

Petasan Pernikahan Hancurkan Rumah Calon Pengantin di Madura, Seorang Kerabat Tewas

11 hari lalu

Petasan Pernikahan Hancurkan Rumah Calon Pengantin di Madura, Seorang Kerabat Tewas

Petasan yang hendak dibawa ke rumah calon mempelai wanita tersebut meledak hingga menghancurkan rumah dan menewaskan seorang kerabat.

Baca Selengkapnya

Balon Udara Jatuh di Magelang, Rusak Lima Rumah dan Satu Mobil

19 hari lalu

Balon Udara Jatuh di Magelang, Rusak Lima Rumah dan Satu Mobil

Sebuah balon udara jatuh di Perumahan Pesona Kota Mungkid, Kabupaten Magelang. Kejadian ini merusak lima rumah warga dan satu unit mobil.

Baca Selengkapnya

Waspada, Reaksi Kimia pada Petasan Bisa Akibatkan Kebutaan

22 hari lalu

Waspada, Reaksi Kimia pada Petasan Bisa Akibatkan Kebutaan

Reaksi kimia akibat petasan bisa akibatkan robekan kelopak atau bola mata, luka bakar mata atau wajah, pengikisan kornea mata hingga kebutaan.

Baca Selengkapnya

Polri Imbau Masyarakat Tak Lakukan Konvoi Kendaraan Saat Malam Takbiran

22 hari lalu

Polri Imbau Masyarakat Tak Lakukan Konvoi Kendaraan Saat Malam Takbiran

Imbauan untuk tak konvoi saat malam takbiran merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya

109 Remaja Konvoi Motor di Jakarta Pusat Dibawa ke Polsek Tanah Abang, Berdalih Bagikan Takjil

22 hari lalu

109 Remaja Konvoi Motor di Jakarta Pusat Dibawa ke Polsek Tanah Abang, Berdalih Bagikan Takjil

Polisi menemukan para remaja konvoi dengan menggeber-geber sepeda motor sembari membawa bendera.

Baca Selengkapnya

169 Remaja yang Konvoi Motor Sambil Main Petasan di Jakarta Pusat Ditangkap

26 hari lalu

169 Remaja yang Konvoi Motor Sambil Main Petasan di Jakarta Pusat Ditangkap

Polres Jakarta Pusat menangkap 169 remaja yang konvoi motor dengan dalih membagikan takjil

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap 98 Tersangka dan Sita 410 kilogram Bahan Peledak di Jawa Tengah

35 hari lalu

Polisi Tangkap 98 Tersangka dan Sita 410 kilogram Bahan Peledak di Jawa Tengah

"Kasus penyalahgunaan petasan atau bahan peledak sejumlah 81 kasus dengan 98 tersangka," ujar Kepala Polda Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Gelar Sahur on the Road dengan Konvoi Motor, 31 Remaja di Pancoran Diciduk Polisi

36 hari lalu

Gelar Sahur on the Road dengan Konvoi Motor, 31 Remaja di Pancoran Diciduk Polisi

Dari para peserta sahur on the road itu, polisi menyita 16 unit sepeda motor, satu buat petasan yang sudah kosong, hingga bambu.

Baca Selengkapnya

Viral Kebakaran Gedung Serbaguna di Bekasi karena Bocah Main Petasan

41 hari lalu

Viral Kebakaran Gedung Serbaguna di Bekasi karena Bocah Main Petasan

Kebakaran melanda gedung serbaguna di perumahan Taman Narogong Indah, Rawalumbu, Kota Bekasi. Api diduga bersumber dari petasan

Baca Selengkapnya