31 Perda Bermasalah di Riau Turut Dibatalkan Presiden  

Reporter

Selasa, 14 Juni 2016 15:30 WIB

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, 13 Juni 2016. Dalam keterangan pers tersebut, pemerintah mencabut sebanyak 3.143 peraturan daerah yang bermasalah. TEMPO/Subekti. SB20160613.

TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepala Biro Hukum dan Pemerintahan Provinsi Riau Ikhwan Ridwan mengatakan 31 peraturan daerah (perda) dari 12 kabupaten dan kota di provinsi itu turut digugurkan Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri. "Jumlahnya sesuai dengan yang kami usulkan sebelumnya," ujar Ikhwan kepada Tempo, Selasa, 14 Juni 2016.

Menurut Ikhwan, 31 perda lebih dominan mengatur soal pungutan dan retribusi, terutama tentang sumber daya air dan pajak tanah. “Perda semacam itu dinilai bermasalah karena bisa menghambat investasi dan ekonomi daerah,” ujarnya.

Ikhwan memaparkan, perda yang dibatalkan antara lain Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang pajak air tanah di Rokan Hilir, Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Pemanfaatan Sumber Daya Air, Perda Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Siak, Perda Nomor 19 Tahun 2007 tentang Izin Pengelolaan Air Tanah dan Air Permukaan, dan Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Pelalawan.

Adapun salah satu perda di Bengkalis yang dibatalkan adalah Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Menara Telekomunikasi. Sedangkan di Dumai ada Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah, di Meranti Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Air dan Pajak Tanah, serta di Kampar perda penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil. Di Pekanbaru ada Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Sementara itu, di Kuantan Singingi ada Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Di Rokan Hulu ada Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Di Indragiri Hilir Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Ikhwan mengatakan pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Riau mematuhi keputusan Kementerian Dalam Negeri untuk menggugurkan perda-perda bermasalah. Meski demikian, perda-perda itu masih berlaku hingga ada pengesahan dari Presiden Joko Widodo.

Kemarin, Presiden Jokowi membatalkan 3.143 perda. Pertimbangannya, peraturan tersebut dianggap menghambat pertumbuhan ekonomi, investasi, dan tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. Dari total perda yang dibatalkan tersebut, hampir 75 persen terkait dengan masalah investasi.

RIYAN NOFITRA



Berita terkait

Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

4 Januari 2024

Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

Satpol PP tak lepas dari sejarah kependudukan Belanda. Daerah yang pertama kali membentuk Satpol PP adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

27 Agustus 2023

Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

Pemerintah Kota Bogor menetapkan denda Rp 10 juta kepada warga yang bakar sampah. Berapa denda di kota-kota lain?

Baca Selengkapnya

Teknologi Modifikasi Cuaca di Riau Buahkan Hasil, Tambah Curah Hujan

21 Agustus 2023

Teknologi Modifikasi Cuaca di Riau Buahkan Hasil, Tambah Curah Hujan

KLHK melaporkan kegiatan teknologi modifikasi cuaca untuk mengendalikan kebakaran hutan dan lahan telah membuahkan hasil pada area penyemaian awan d

Baca Selengkapnya

Wakil Kepala BPIP: Pancasila Beri Arah Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

14 Juli 2023

Wakil Kepala BPIP: Pancasila Beri Arah Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

Dalam pembentukan Peraturan Daerah diperlukan kerangka hukum yang kuat utamanya nilai-nilai Pancasila

Baca Selengkapnya

Pertamina Alihkan PI 10 Persen Blok Rokan dan Blok Kampar ke Pemerintah Provinsi Riau

28 Juni 2023

Pertamina Alihkan PI 10 Persen Blok Rokan dan Blok Kampar ke Pemerintah Provinsi Riau

PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Kampar telah menandatangani Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan 10 Persen PI alias Participating Interest dari Wilayah Kerja (WK) atau dikenal Blok Rokan dan Blok Kampar untuk Provinsi Riau.

Baca Selengkapnya

Pempov Riau Fokus Cetak Atlet Cabor Atletik

22 November 2022

Pempov Riau Fokus Cetak Atlet Cabor Atletik

Sesuai arahan Menpora, pemda sebaiknya mengembangkan cabor yang meraih banyak medali.

Baca Selengkapnya

Gubernur Riau Apresisasi Kesuksesan Porprov X Riau 2022

22 November 2022

Gubernur Riau Apresisasi Kesuksesan Porprov X Riau 2022

Kabupaten Bengkalis berhasil menjadi juara umum, dibuntuti Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Pekanbaru.

Baca Selengkapnya

Ngotot Perda Kota Religius, Wali Kota Depok Tuding Kementerian Agama Abai Majelis Taklim

6 Oktober 2022

Ngotot Perda Kota Religius, Wali Kota Depok Tuding Kementerian Agama Abai Majelis Taklim

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan Rancangan Peraturan Daerah atau Perda Kota Religius digunakan untuk membantu majelis taklim.

Baca Selengkapnya

Peraturan Wali Kota Bandung Soal Disabilitas Bakal Segera Terbit

2 Oktober 2022

Peraturan Wali Kota Bandung Soal Disabilitas Bakal Segera Terbit

Santosa berharap peraturan wali kota tentang disabilitas itu dapat diimplementasikan dalam kehidupan di masyarakat.

Baca Selengkapnya

Pemerintah DKI Jakarta Revisi Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas

8 Februari 2022

Pemerintah DKI Jakarta Revisi Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan rancangan peraturan daerah tentang penyandang disabilitas menyempurnakan perda sebelumnya.

Baca Selengkapnya