Polisi Stop Usut Kasus Persetubuhan Gadis Sakit Mental

Reporter

Selasa, 14 Juni 2016 12:28 WIB

TEMPO.CO, Mojokerto - Penasehat hukum SMU, 33 tahun, Edy Yusef, menilai penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kepolisian Resor Mojokerto, Jawa Timur, berkaitan kasus perkosaan terhadap SMU, janggal.

“Sangat janggal kasus itu dihentikan penyidikannya,” katanya, Selasa, 14 Juni 2016.

Sebagai penasihat hukum SMU, wanita tunagrahita itu, Edy mengaku tidak mendapat pemberitahuan adanya SP3. Advokat yang juga Ketua Pengurus Cabang Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Mojokerto itu, juga mempertanyakan dalih polisi yang menyatakan tidak cukup bukti kasus perkosaan itu.

Edy mengatakan, tiga orang pelaku sudah mengakui perbuatannya dan sudah diperiksa penyidik Polres Mojokerto. Akibat perkosaan itu SMU hamil dan sampai melahirkan anak. Menurut dia, ttu semua bisa menjadi bukti yang cukup bagi penyidik untuk menjerat para pelaku ke pengadilan. Itu sebabnya polisi diminta mengkaji kembali SP3 itu. “Kami akan perjuangkan agar kasus ini tetap dilanjutkan,” ujarnya.

Tiga pelaku itu adalah Shokib, Achmad Sudja'i dan Todjo Gasmono. Perkosaan pada 2015 itu tidak hanya dilakukan sekali. Juga di beberapa tempat yang berbeda. Keluarga SMU melaporkan kasus itu ke Polres Mojokerto, 4 Desember 2015.

Shokib adalah pengontrak rumah orang tua SMU di Desa Mlaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Ketika ibu SMU, Siti Romlah, 61 tahun, merantau ke Kalimantan sempat akan mengajak SMU. Tapi dicegah Shokib karena diminta tetap tinggal di rumah itu bersama Shokib.

Ternyata Shokib beberapa kali menyetubuhi SMU saat isterinya bekerja. Achmad Sudja'ui dan Todjo Gasmono juga melakukannya. Sudja’i adalah adik sepupu Romlah. Sedangkan Todjo merupakan tetangga yang juga menyewa rumah penduduk dekat rumah Romlah.

Mendengar kabar SMU hamil, Romlah pulang dari Kalimantan. Masalah itu ramai diperbincangkan dan diselesaikan melalui musyawarah oleh perangkat dusun. Para pelaku mengakui perbuatannya dan sanggup memberi uang sebagai ganti rugi. Tapi ditolak oleh keluarga korban, sehingga dilaporkan ke polisi.

Pada Januari 2016, penyidik melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Mojokerto. Namun kejaksaan menyatakan belum lengkap dan mengembalikannya ke polisi. Lama tak terdengar kabar kelanjutan penanganannya, tiba-tiba polisi menerbitkan SP3.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mojokerto Ajun Komisaris Budi Santoso mengatakan SP3 dikeluarkan karena tidak ada dasar hukum untuk memidanakan para pelaku. SMU juga usianya sudah dewasa dan dilakukan atas dasar suka sama suka. “Maka kami keluarkan SP3 dalam kasus ini. Itu diperkuat keterangan saksi ahli dari Universitas Airlangga dan Universitas Brawijya.”


ISHOMUDDIN



Advertising
Advertising

Berita terkait

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

34 hari lalu

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

Video baru New York Times soal tentara Israel membantah dugaan perkosaan yang dilakukan Hamas terhadap perempuan selama serangan 7 Oktober

Baca Selengkapnya

Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

41 hari lalu

Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho, akan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun atas kasus pemerkosaan.

Baca Selengkapnya

Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

51 hari lalu

Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

Survei yang dilakukan Thomson Reuters Foundation pada 2018 silam pernah mengungkap India sebagai salah satu negara tak aman untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

54 hari lalu

Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

Perkosaan kepada turis perempuan asal Spanyol di India mencoreng pariwisata di negara tersebut

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.

Baca Selengkapnya

Hamas Bantah Tuduhan Perkosaan dan Kekerasan Seksual dalam Serangan 7 Oktober

5 Desember 2023

Hamas Bantah Tuduhan Perkosaan dan Kekerasan Seksual dalam Serangan 7 Oktober

Hamas membantah tuduhan bahwa anggotanya melakukan pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap warga Israel.

Baca Selengkapnya

Israel dan AS Tuding Hamas Lakukan Perkosaan pada 7 Oktober, Tapi Tolak Diselidiki PBB

5 Desember 2023

Israel dan AS Tuding Hamas Lakukan Perkosaan pada 7 Oktober, Tapi Tolak Diselidiki PBB

Israel dan Amerika Serikat mengklaim terjadinya perkosaan oleh Hamas terhadap sejumlah perempuan dalam serangan pada 7 Oktober lalu.

Baca Selengkapnya

Pemenang Nobel Perdamaian Mencalonkan Diri sebagai Presiden Kongo

3 Oktober 2023

Pemenang Nobel Perdamaian Mencalonkan Diri sebagai Presiden Kongo

Denis Mukwege, dokter kandungan pemenang Hadiah Nobel Perdamaian 2018, mencalonkan diri sebagai presiden Kongo dalam pilpres Desember

Baca Selengkapnya

PBB: Rusia Siksa Sejumlah Warga Ukraina Secara Brutal hingga Tewas

25 September 2023

PBB: Rusia Siksa Sejumlah Warga Ukraina Secara Brutal hingga Tewas

Metode penyiksaan yang dilakukan Rusia di sebagian wilayah Ukraina yang didudukinya sangat brutal hingga beberapa korbannya tewas

Baca Selengkapnya

Polres Payakumbuh Peringati Hari Bhayangkara ke-77

3 Juli 2023

Polres Payakumbuh Peringati Hari Bhayangkara ke-77

AKBP Wahyuni menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan berpartisipasi terutama kepada Pemko Payakumbuh

Baca Selengkapnya