Penganiaya Ajudan Dandim Lamongan Jatuh Saat Sidang Putusan

Reporter

Senin, 13 Juni 2016 19:34 WIB

Dua terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap ajudan Dandim Lamongan, dalam persidangan di Pengadilan Militer Madiun. TEMPO/Nofika Dian Nugroho

TEMPO.CO, Madiun - Sidang putusan kasus penganiayaan yang menewaskan Kopral Kepala Andi Pria Dwi Harsono, anggota Komando Distrik Militer 0812 Lamongan, di Pengadilan Militer III-13 Madiun, Jawa Timur diwarnai kecelakaan kecil. Sersan Mayor Joko Widodo, salah seorang terdakwa, terjatuh saat majelis hakim membaca berkas vonis.

Berdasarkan pantauan Tempo, Joko Widodo jatuh ketika sidang berlangsung sekitar 1,5 jam. Sejak awal persidangan, Joko dan Sersan Satu M. Amzah, terdakwa kedua, berdiri dengan posisi istirahat di tempat. Tiba-tiba Joko tersungkur sambil meringis dan memegang perutnya. Sejurus kemudian, petugas pengadilan militer memberi pertolongan dengan meluruskan kaki Joko Widodo yang telah duduk di lantai.

‘’Terdakwa mau minum?,’’ ucap ketua majelis hakim kasus tersebut Letnan Kolonel Laut (KH/W) Tuty Kiptiani saat sidang dengan agenda putusan, Senin, 13 Juni 2016.
‘’Siap tidak. Saya puasa,’’ jawab Joko. Lantas Tuty meminta Joko dan M. Amzah untuk duduk di dua kursi yang disediakan di ruang sidang.

Karena Joko tidak mau membatalkan puasanya, petugas memberikan sebotol plastik minyak angin. Joko mengoleskan minyak itu ke leher bagian belakang dengan telapak tangan kanan. Aroma minyak yang menempel di tangan kemudian diarahkan ke lubang hidung untuk dihirup. Majelis hakim akhirnya meneruskan membaca berkas putusannya.

Kedua terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Kopka Andi Pria Dwi Harsono, ajudan Komandan Kodim 0812 Lamongan dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara. Terdakwa satu yakni Sersan Mayor Joko Widodo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan terdakwa dua Sersan Satu M. Amzah terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP. ‘’(Para) terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama yang mengakibatkan mati,’’ kata Letkol Laut (KH/W) Tuty Kiptiani.

Menanggapi vonis dari majelis hakim, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya Sersan Satu Nur Setya Indra Lukmana menyatakan pikir-pikir. Mereka diberi kesempatan selama tujuh hari terhitung sejak Selasa, 14 Juni 2016 untuk memberikan jawaban atas vonis hakim.

Perkara penganiayaan yang menewaskan Kopka Andi Pria Dwi Harsono ini menyeret enam terdakwa yang dibagi dalam tiga berkas. Berkas pertama bagi Serma Joko Widodo dan Sertu M. Amzah yang telah menjalani sidang putusan, Senin, 13 Juni 2016.

Berkas kedua bagi terdakwa Serma Agen Purnama, Serka Mintoro, dan Serda Agustinus Merin. Sidang bagi ketiganya yang majelis hakimnya juga diketuai Letkol Laut (KH/W) Tuty Kiptiani memasuki pembelaan terdakwa pada Senin, 13 Juni 2016.

Adapun berkas perkara ketiga untuk terdakwa Komandan kodim 0812 Lamongan Letkol Ade Rizal Muharam. Sidang bagi terdakwa ini bakal berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi di Surabaya setelah persidangan para terdakwa lain di Pengadilan Militer III-13 Madiun selesai.

NOFIKA DIAN NUGROHO

Berita terkait

Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

10 jam lalu

Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Warga Kampung Poncol, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan membubarkan ibadah rosario sejumlah mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Baca Selengkapnya

4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

14 jam lalu

4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah membaca doa rosario dibubarkan dan dianiaya warga

Baca Selengkapnya

5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

19 jam lalu

5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Jakarta dengan pangkat taruna tingkat satu meninggal setelah dianiaya oleh seniornya. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

22 jam lalu

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

Akibat perbuatannya menganiaya adik kelasnya hingga meninggal, taruna STIP itu terancam hukuman penjara 15 tahun.

Baca Selengkapnya

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

1 hari lalu

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

Akibat pengeroyokan itu, dua mahasiswa Universitas Pamulang mengalami luka, satu di antaranya adalah penghuni kos lain yang berusaha melerai.

Baca Selengkapnya

Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

1 hari lalu

Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

Farhan Rizky Rhomadon, yang juga mahasiswa Universitas Pamulang, merasa kasihan terhadap korban pengeroyokan oleh beberapa warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

1 hari lalu

Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

Penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang sedang berdoa rosario itu terjadi pada Minggu malam.

Baca Selengkapnya

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

1 hari lalu

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

Muhadjir mengatakan jika kasus tersebut berkaitan dengan mahasiswa seperti STIP, biasanya itu juga ditangani oleh pimpinan institusi

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Katolik Unpam Tangsel Jadi Korban Penganiayaan Saat Berdoa Rosario di Sebuah Rumah

1 hari lalu

Mahasiswa Katolik Unpam Tangsel Jadi Korban Penganiayaan Saat Berdoa Rosario di Sebuah Rumah

Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Tangsel jadi sasaran penganiayaan saat berdoa rosario di sebuah rumah.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

2 hari lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya