Sebelum Sidang Putusan, Dewie Yasin Limpo Tadarusan  

Reporter

Senin, 13 Juni 2016 13:43 WIB

Terdakwa kasus suap proyek listrik di Kabupaten Deiyai Dewie Yasin Limpo (tengah) berjalan usai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan atas dirinya bersama Staf Ahlinya Bambang Wahyu Hadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 16 Mei 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Dewie Yasin Limpo, terdakwa suap proyek pembangunan pembangkit listrik di Papua, tak henti membaca ayat-ayat Al-Quran sebelum putusan atasnya dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan suara lirih, Dewie membaca salah satu surat dalam kitabnya. Kadang ia menatap ke depan. Mulutnya bersalawat. "Biasa, saya selalu mengaji untuk khataman," kata Dewie di ruang Kartika 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 13 Juni 2016.

Dewie pasrah dengan putusan majelis hakim. Namun Dewie berharap mendapatkan putusan yang adil. "Saya tidak pernah menerima apa pun," ucap Dewie. "Yang terima uang itu kan staf saya."

Dewie berkilah apa yang dilakukannya merupakan bentuk untuk memperjuangkan aspirasi rakyat. Sehingga Dewie tak rela jika disebut telah melakukan korupsi. "Kalau semua yang berjuang untuk rakyat dituduh korupsi, 560 anggota DPR bisa kena semua," ujar Dewie.

Hari ini, Dewie akan menjalani sidang putusan bersama stafnya, Bambang Wahyu Hadi. Keduanya didakwa melanggar Pasal 12-a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dewie dan Bambang didakwa menerima duit Sin$ 177.700 dari Kepala Dinas Kabupaten Deiyai Irenius Adii dan pengusaha Setiyadi Jusuf, melalui Rinelda Bandaso. Duit tersebut diberikan agar Dewie membantu mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp 50 miliar untuk proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

Oleh jaksa penuntut umum, Dewie dan Bambang dituntut hukuman penjara 9 tahun dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. Selain itu, jaksa juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Dewie untuk memilih dan dipilih sebagai pejabat negara.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

14 Oktober 2018

15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

Sebanyak 15 kamar indekos di Jalan Lebak RT8 RW8 Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu pagi ludes akibat kebakaran.

Baca Selengkapnya

Cerita 3 Panti Pijat di Tebet Masih Beroperasi Setelah Digerebek

12 Agustus 2018

Cerita 3 Panti Pijat di Tebet Masih Beroperasi Setelah Digerebek

Tiga panti pijat yang telah digerebek pemerintah DKI ternyata masih beroperasi, yakni griya-griya pijat di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

20 Juli 2018

Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

Fayakhun Andriadi, tersangka suap satelit bakamla, mengembalikan uang Rp 2 miliar ke KPK.

Baca Selengkapnya

Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

19 Juli 2018

Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

Menteri Sosial Idrus Marham memenuhi panggilan KPK. Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka suap proyek PLTU Riau-1 Eni Saragih.

Baca Selengkapnya

Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

16 Juli 2018

Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

KPK menggeledah ruang Eni Saragih terkait perkara suap PLTU Riau.

Baca Selengkapnya

Eksklusif Eni Saragih: Saya Pikir Rezeki dari Swasta itu Halal

16 Juli 2018

Eksklusif Eni Saragih: Saya Pikir Rezeki dari Swasta itu Halal

Tersangka dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I Riau Eni Saragih mengakui menerima uang dari swasta.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bos Apac Group Tersangka Suap Anggota DPR

14 Juli 2018

KPK Tetapkan Bos Apac Group Tersangka Suap Anggota DPR

KPK) menetapkan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka pemberi suap anggota DPR, Eni Maulani Saragih.

Baca Selengkapnya

KPK Duga Eni Saragih Bukan Penerima Tunggal Suap Proyek PLTU Riau

14 Juli 2018

KPK Duga Eni Saragih Bukan Penerima Tunggal Suap Proyek PLTU Riau

KPK menduga Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih bukan satu-satunya pihak yang menerima suap proyek PLTU Riau.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih Tersangka

14 Juli 2018

KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih Tersangka

KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pembangunan PLTU di Riau.

Baca Selengkapnya

Suap Eni Saragih Diduga Terkait Kewenangan Komisi VII DPR

13 Juli 2018

Suap Eni Saragih Diduga Terkait Kewenangan Komisi VII DPR

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penangkapan anggota DPR Eni Saragih diduga berkaitan dengan kewenangan Komisi VII.

Baca Selengkapnya