Polantas Lecehkan Siswi SMK, IPW: Layak Dihukum Kebiri  

Reporter

Sabtu, 11 Juni 2016 13:31 WIB

TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Surabaya - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane mengecam perilaku anggota Satuan Lalu Lintas Polres Batu, Brigadir EN, yang melecehkan siswi sekolah menengah kejuruan berinisial DS. Menurut dia, pelaku harus dihukum berat.

Selain pada pelaku, kata Neta, hukuman juga harus dijatuhkan kepada polisi yang tahu peristiwa itu tapi tidak berusaha mencegah. Pelecehan seksual, katanya, melanggar nilai kemanusiaan dan mencoreng institusi kepolisian. "Hukuman mati atau paling tidak dikebiri," ujar Neta kepada Tempo, Sabtu, 11 Juni 2016.

Menurut dia, hukuman berat tersebut untuk menimbulkan efek jera, sekaligus membuat polisi berusaha mengendalikan syahwatnya saat bertugas. "Apalagi pelecehan seksual itu dilakukan ke anak di bawah umur, sangat tidak pentas," ujarnya.

Neta menuturkan pelecehan seksual oleh polisi juga dapat membuat trauma di masyarakat. Polisi tidak lagi dipercaya masyarakat sebagai sebuah institusi pengayom dan pelindung masyarakat. "Kasus pelecehan seksual oleh polisi harus ditangani Mabes Polri secara serius," ujarnya.

Kasus pelecehan seksual itu terjadi akhir pekan lalu saat DS berboncengan bersama GF, 21 tahun. Seorang polisi lalu lintas menghentikan laju sepeda motor yang ditumpanginya. Saat diperiksa GF hanya bisa menunjukkan foto kopi surat tanda nomor kendaraan dan tak memiliki surat izin mengemudi.

Brigadir EN meminta DS masuk ke pos polisi di depan Alun-alun Kota Batu, serta merayu dengan menawarkan akan melepas DS asal bersedia bercinta dengannya. Namun GF dan DS menolak melayani permintaan Brigadir EN tersebut. GF memilih pulang naik angkutan umum dan meminjam uang ke teman-temannya untuk membayar tilang sebesar Rp 250 ribu.

Belakangan ada korban lain SP, 17 tahun, yang melaporkan menjadi korban pelecehan seksual di pos polisi Alun-alun Kota Batu. Namun dengan pelaku yang berbeda. Bahkan dalam kejadian itu, ada anggota polisi lain yang mengetahui tapi membiarkan.

Sebelum itu, pada 20 Februari 2016, Brigadir DS dan Brigadir DP melakukan pelecehan seksual terhadap siswi SMK di Polsek Kreung Raya, Banda Aceh. Pada Maret 2012, seorang bernama R usia 40 tahun yang tengah ditahan di Polsekta Biringkanaya, Toraja, Sulawesi Selatan, juga menjadi korban pelecehan seksual oleh Ajun Inspektur Satu MS. Bahkan terpidana narkoba FH berusia 24 tahun menjadi korban pemerkosaan Brigadir Kepala AH di Polres Poso pada Februari 2013.

EDWIN FAJERIAL | DANANG FIRMANTO

Berita terkait

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

42 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

45 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

47 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

48 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

50 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

6 Maret 2024

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

29 Februari 2024

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

29 Februari 2024

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.

Baca Selengkapnya

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

27 Februari 2024

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya