TEMPO.CO, Malang - Dua anggota satuan lalu lintas Kepolisian Resor Batu, Malang dinonaktifkan sementara. Keduanya Brigadir Kepala DD dan Brigadir EN diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswi Sekolah Menengah Kejuruan dalam waktu yang berbeda. Keduanya melakukan pelecehan di dalam ruangan pos lalu lintas Alun-Alun Batu.
"Keduanya dinonaktifkan ditarik ke Polres Batu," kata Kepala Kepolisian Resor Batu Ajun Komisaris Besar Leonardus Simarmata, Jumat malam 10 Juni 2016. Keduanya dilarang kembali ke lapangan untuk melakukan kerja sebagai polisi lalu lintas. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Jawa Timur tengah menyelidiki perkara tersebut.
Keduanya telah dimintai keterangan penyidik Propam. Serta meminta keterangan korban yang mengalami pelecehan seksual. Seusai kode etik, katanya, hukuman atau sanksi terberat kepada dua anggota kepolisian itu adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PDHT).
Selain itu, seluruh personil yang selama ini ditempatkan dan bertugas di pos polisi Alun-Alun Batu ditarik ke Markas Polres Batu. Mereka juga menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan Divisi Propam Polda Jawa Timur. Selanjutnya, diganti personil lain untuk bertugas di pos polisi Alun-Alun Batu.
Seluruh ruangan di pos polisi Alun-Alun Batu juga dipasang kamera pengawas atau CCTV. Selama dua hari, Polres Batu diguncang kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan anggota polisi. Korban DS dan SP, keduanya pelajar, melaporkan menjadi korban pelecehan seksual di pos polisi Alun-Alun Batu.
Keduanya melaporkan secara terpisah. Dalam modusnya, keduanya mengalami pelecehan setelah ditilang karena tak bisa menunjukkan surat ijin mengemudi (SIM). Lantas korban digiring ke pos polisi Alun-Alun Batu. Mereka bertransaksi mengajak barter tilang dengan ajakan bercinta. Namun kedua korban menolak dan memilih melaporkan kasus ini.
Sedangkan SP mengaku sempat diciumi dan diraba dadanya oleh DD. Dia dihimpit ke tembok ruangan di pos polisi tersebut.