TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan, praktek gesek tunai (Gestun) dilarang. Ini sebagai pelanggaran hukum karena para pelaku pemilik gestun beroperasi secara sembunyi. "Pastikan para pengelola gesek tunai adalah melanggar hukum," kata Agung di kantornya, Jumat, 10 Juni 2016.
Menurut Agung, umumnya pengelola gestun mengubah fungsi kartu kredit menjadi alat penarikan tunai atau ATM. Padahal, kartu kredit yang diciptakan oleh bank seharusnya berfungsi sebagai alat pembayaran ketika berbelanja.
Agung mengatakan, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, mengubah fungsi kartu kredit untuk mengambil uang merupakan pelanggaran hukum.
Masih menurut Agung, para pelaku menggunakan mesin electronic data capture (EDC) setiap beroperasi. Mestinya mesin EDC tidak dibolehkan digunakan sembarangan membantu penarikan uang. Bank, kata Agung, bisa diberi sanksi administrasi apabila melanggar ketentuan tersebut. Misalnya menarik mesin EDC dari bank yang bersangkutan.
"Ujungnya adalah kredit macet, kami mencegah adanya kredit macet yang berimplikasi dengan masalah lain," kata Agung.
Pelarangan praktek gestun itu juga didasari oleh tertangkapnya dua orang pelaku tindak pidana pemalsuan, transfer dana, dan pencucian uang dengan modus gesek tunai pada kartu kredit.
Pelaku mengubah kartu kredit dari fungsinya untuk belanja barang menjadi pengambilan uang. Kerugian yang diterima pun dari sekitar satu tahun beroperasi senilai Rp 600 juta. Agung mengimbau para pengguna kartu kredit harus bijak. Ia menegaskan kartu kredit tidak untuk penarikan tunai dan penggunaannya jangan sampai melebihi penerimaan pemilik kartu.
DANANG FIRMANTO
Berita terkait
Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis
10 Januari 2023
Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Adi Yulistanto meminta para pemegang saham untuk pulang ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaIsmail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri
8 November 2022
Lemkapi meminta Divpropam Polri memeriksa isi video viral Ismail Bolong atau IB tentang setoran uang ke petinggi Kepolisian.
Baca SelengkapnyaBareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit
18 Agustus 2022
Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menyampaikan Bareskrim Polri harus segera memeriksa Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.
Baca SelengkapnyaMengungkap Arti Deretan 16 Angka di Kartu Kredit
16 Agustus 2022
Pengguna kartu kredit pastinya tak asing dengan 16 digit angka yang terdapat di kartu kreditnya. Tahukah Anda maknanya?
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri
20 Juli 2022
Keluarga menyambut Muhammad Rizieq Shihab atau biasa dikenal Habib Rizieq di rumahnya di Petamburan. Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini.
Baca SelengkapnyaBareskrim Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Video Call Sex
15 Februari 2019
Saat video call sex berlangsung, tersangka pelaku pemerasan SF akan menampilkan video-video porno.
Baca SelengkapnyaPKB Laporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Terkait Ujaran Kebencian
21 September 2018
Sekjen PKB Abdul Kadir Karding melaporkan Ustad Yahya Waloni ke Bareskrim atas tuduhan ujaran kebencian.
Baca SelengkapnyaDipolisikan Karena Dianggap Menghina TGB, Siapa Yahya Waloni?
18 September 2018
Yahya Waloni memelesetkan sebutan TGB.
Baca SelengkapnyaDirut BPJS Laporkan Pengunggah Berita Hoax ke Bareskrim Polri
18 September 2018
Fachmi menilai kabar bohong atau hoax mencemarkan nama baik BPJS. "Imbasnya akan merugikan sejumlah pihak."
Baca SelengkapnyaPolisi Limpahkan Berkas Richard Muljadi ke Kejaksaan
3 September 2018
Sebelumnya ada peringatan dari Bareskrim agar Polda Metro Jaya tak main-main dalam penyidikan kasus narkoba Richard Muljadi.
Baca Selengkapnya