Jaksa Agung Tolak Samadikun Hartono Cicil Utang BLBI  

Reporter

Jumat, 10 Juni 2016 16:26 WIB

Jaksa Agung HM Prasetyo dalam paparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 21 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta jaksa membatalkan kesepakatan yang mengizinkan terpidana kasus penyelewengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, mencicil kerugian negara Rp 169 miliar. Menurut Prasetyo, hal itu tak bisa dibiarkan. "Saya sudah minta kepada jaksa agar tidak mengikuti kehendak Samadikun," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat, 10 Juni 2016.

Samadikun divonis bersalah menyelewengkan dana BLBI untuk penyehatan PT Bank Modern dalam kapasitasnya sebagai komisaris utama. PT Bank Modern Tbk menerima BLBI dalam bentuk Surat Berharga Pasar Uang Khusus (SBPUK), fasilitas diskonto, dan dana talangan valas sebesar Rp 2,5 triliun.

Bos Bank Modern ini sempat menjadi buron selama 13 tahun. Ia berhasil ditangkap di Shanghai, Cina, dalam perjalanan menuju rumah anaknya. Saat ini Samadikun menghuni Lembaga Pemasyarakatan Salemba untuk empat tahun ke depan.

Prasetyo melanjutkan, permintaan Samadikun kepada Kejaksaan adalah diperbolehkan mencicil uang Rp 169 miliar itu sebanyak empat kali. Awalnya, Samadikun meminta diperbolehkan mencicil setiap tahun masa hukumannya (4 tahun), tapi kemudian diperkecil lagi menjadi empat bulan.

Prasetyo berkata, baik dicicil selama empat tahun maupun empat bulan, tidak akan ada permintaan yang dipenuhi. Dengan kata lain, Samadikun harus membayar secara tunai. Jika menolak, kerugian akan digantikan dari aset yang disita. "Sita asetnya, lalu lelang," katanya.

Ditanyai soal pernyataan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Jampidsus bahwa tak masalah Samadikun mencicil, Prasetyo menerangkan hal itu hanyalah opsi. "Dia (Samadikun) mengajukan permohonan, kami diminta terima atau tidak. Saya tegaskan, kami tidak bisa terima cicilan," tuturnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah mengatakan tak ada larangan Samadikun mencicil ganti rugi. Sebab, fokus Kejaksaan adalah kerugian negara tergantikan. Hingga berita ini ditulis, baik Jampidsus maupun Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat belum memberikan komentar lagi soal perintah Prasetyo.

ISTMAN M.P.

Berita terkait

Kilas Balik 7 Tahun Jokowi Perintah Jaksa Agung Usut Kembali Kematian Munir, Apa Hasilnya?

13 Oktober 2023

Kilas Balik 7 Tahun Jokowi Perintah Jaksa Agung Usut Kembali Kematian Munir, Apa Hasilnya?

Pada 13 Oktober 2016, Jokowi meminta Jaksa Agung kembali mengusut kasus pelanggaran HAM Munir Said Thalib. Berikut kilas baliknya.

Baca Selengkapnya

Jokowi akan Tambah Masa Kerja Satgas BLBI yang Berakhir Desember 2023

27 April 2023

Jokowi akan Tambah Masa Kerja Satgas BLBI yang Berakhir Desember 2023

Untuk tahun 2023, Satgas BLBI akan fokus pada akselerasi dan sinergi penelusuran harta kekayaan debitur/obligor.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu: Aset yang Sudah Diselesaikan Satgas BLBI Rp 28,85 T

29 Oktober 2022

Kemenkeu: Aset yang Sudah Diselesaikan Satgas BLBI Rp 28,85 T

Kemenkeu telah menyelesaikan piutang eks obligor bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga Rp28,85 triliun sampai 27 Oktober 2022.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Kantongi Daftar Aset BLBI di Luar Negeri, Ada Obligor yang Beralih Kewarganegaraan

14 Oktober 2022

Kemenkeu Kantongi Daftar Aset BLBI di Luar Negeri, Ada Obligor yang Beralih Kewarganegaraan

Satgas BLBI tengah menelaah siapa saja obligor yang sudah beralih kewarganegaraan.

Baca Selengkapnya

Satgas BLBI Akui Kesulitan Lelang Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,4 Triliun

14 Oktober 2022

Satgas BLBI Akui Kesulitan Lelang Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,4 Triliun

Rionald mengatakan Satgas BLBI akan mengusahakan agar aset-aset itu dapat dimanfaatkan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim Kondisi Antikorupsi Terus Membaik

16 Agustus 2022

Jokowi Klaim Kondisi Antikorupsi Terus Membaik

Jokowi mengklaim telah memerintahkan Polri, Kejaksaan, dan KPK menjadikan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama.

Baca Selengkapnya

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan Pernyataan Kontroversial Soal Penembakan Brigadir J

9 Agustus 2022

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan Pernyataan Kontroversial Soal Penembakan Brigadir J

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan pendapatnya tentang kasus pemubunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Lelang Ulang Aset Kaharudin Ongko

26 Juli 2022

Kemenkeu Lelang Ulang Aset Kaharudin Ongko

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu melakukan lelang ulang tanah Kaharudin Ongko yang terdapat di Kabupaten Bandung

Baca Selengkapnya

Aset Eks BLBI Senilai 19,16 T Dilelang, Berikut Cara Pembeliannya

22 April 2022

Aset Eks BLBI Senilai 19,16 T Dilelang, Berikut Cara Pembeliannya

Purnama T Sianturi menjelaskan cara masyarakat membeli aset barang sitaan eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca Selengkapnya

Sita Dua Aset Anak Kaharudin Ongko, Ini Komentar Satgas BLBI

23 Maret 2022

Sita Dua Aset Anak Kaharudin Ongko, Ini Komentar Satgas BLBI

Satgas BLBI mengatakan selaku Obligor Bank Arya Panduarta, Kaharudin Ongko juga masih memiliki kewajiban sebesar Rp359 miliar

Baca Selengkapnya