Begini Rencana Terduga Teroris Meledakkan Bom di Surabaya

Reporter

Editor

Erwin prima

Jumat, 10 Juni 2016 02:22 WIB

Tim Gegana Brimob Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya bersiap meledakan tiga buah bom di sebuah lapangan Jalan Tambak Osowilangun, Surabaya, 9 Juni 2016. Bom itu didapat polisi saat penangkapan empat orang terduga teroris di Surabaya. FOTO/ Edwin Fajerial Suko Purnomo Adi

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan terduga teroris ditangkap di Surabaya, Rabu, 8 Juni lalu, berencana meledakkan bom di Surabaya. "Rencana aksi teror (dilangsungkan) pada 17 Ramadan," kata Boy di kantornya, Kamis, 9 Juni 2016.

Tiga terduga teroris ini adalah Priyo Hadi Purnomo yang disingkat menjadi PHP, BRN alias Jeffy (JF) alias F, dan Ferry Novendi (FN). Boy mengatakan mereka akan meledakkan bom di tempat ramai. Sasarannya adalah polisi yang bertugas di sekitar tempat itu.

Menurut pemeriksaan terduga teroris, rencana pengeboman sudah dimulai sejak 2014. PHP yang baru saja keluar dari penjara di Lembaga Pemasyarakatan Porong menyebarkan ideologi radikalisme kepada JF yang masuk daftar pencarian orang Kepolisian Resor Malang. Hal ini juga dilakukannya kepada F, warga sipil di Surabaya. Sebelumnya, mereka bukan bagian dari kelompok teroris.

Boy mengatakan terduga teroris sudah menyurvei pos polisi yang berada di Jalan Mirarah Galaxy. Bom rencananya diletakkan di pos polisi itu. Lalu, bom diledakkan menggunakan sensor cahaya. "Bom diletakkan pada malam hari, sedangkan saat matahari terbit, bom akan meledak," ucap Boy.

Ia melanjutkan, jika gagal, bom akan diledakkan menggunakan pemicu ponsel. Jika masih gagal, ketiga pelaku akan masuk ke pos polisi menggunakan rompi bom bunuh diri.

Boy bersyukur karena Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri bisa menghalau upaya mereka. Terduga teroris ini digerebek kemarin. "Mudah-mudahan berikutnya bisa kami cegah. Sejumlah warga bisa kami selamatkan," katanya.

Barang bukti yang disita polisi ialah tiga bom yang siap diledakkan, dua pucuk senjata api laras panjang, satu pucuk senjata api laras pendek, empat butir amunisi senpi laras pendek, sangkur, pistol yang digunakan untuk pemicu bom, bahan peledak seperti high explosive (HMTD), cairan kimia, timbangan, dan alat pembuat bom.


REZKI ALVIONITASARI




Baca juga:
Teman Ahok Bisa Kecewa? Ini 3 Pemicu Ahok Bakal Kompromi dengan Partai


Advertising
Advertising


Berita terkait

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

1 jam lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

14 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

15 jam lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

21 jam lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

1 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

1 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

1 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya