Serikat Buruh Ini Tak Akan Buka Posko Aduan THR, Kenapa?

Reporter

Editor

Zed abidien

Kamis, 9 Juni 2016 21:36 WIB

Supir taksi Blue Bird demonstrasi di depan gedung Blue Bird Group di Mampang Prapatan Raya, Jakarta, Kamis (7/5). Mereka menuntut hak-hak atas uang pensiun, THR tanpa syarat, jamsostek, dan status pengangkatan karyawan. TEMPO/Tri Handiyatno

TEMPO.CO, Yogyakarta - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Gunungkidul menyatakan pihaknya sampai saat ini belum merencanakan pembentukan posko layanan aduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran meski sejumlah daerah sudah memulai untuk mengantisipasi pelanggaran pembayaran THR.

“Kami hanya akan mendirikan posko jika ada instruksi tertulis dari pengurus di atas baik provinsi maupun pusat, saat ini belum ada rencana membuat posko itu,” ujar Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Gunungkidul, Untung Danarjaya, Kamis 9 Juni 2016.

Meskipun diakui Untung dengan berlakunya Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 tahun 2016 mengandung sejumlah ketentuan baru yang rawan dilanggar oleh perusahaan, namun pendirian posko aduan ini tetap akan mempertimbangkan aspek kebutuhan di lapangan.
“Aduan selama ini akan dilayangkan langsung kepada sekretariat, jadi posko di tempat tertentu ini mungkin belum perlu karena buruh bisa langsung mengadukan melalui pengurus,” ujarnya.

Melalui Permenaker nomor 6 tahun 2016 terkait perubahan ketentuan pembayaran THR seperti bagi buruh dengan masa kerja satu bulan sudah bisa menerima, pihaknya memantau belum ada sosialisasi menyeluruh dan diyakini belum banyak diketahui buruh.
“Sebagian besar buruh di Gunungkidul bekerja pada sektor informal, kami tetap mengawasi pelaksanaannya tanpa harus mendirikan posko,” ujarnya.

Untung berharap, yang paling perlu dikawal dalam pembayaran THR adalah kepastian pemberiannya agar tak sampai molor dari ketentuan yakni H-7 lebaran. “Tahun lalu tanpa posko pembayaran THR tetap lancar, tidak ada aduan atau informasi di lapangan yang menyebutkan adanya persoalan soal pembayaran, semoga tahun ini tetap demikian,” ujarnya.

Pembayaran THR sebesar satu kali gaji dalam satu bulan bagi buruh dengan masa kerja minimal satu tahun dinilai SPSI tak akan banyak memicu persoalan dan aduan. “Kami langsung koordinasikan dengan pengurus provinsi jika ada persoalan pembayaran ini untuk menentukan langkah,” ujarnya.

Upah minimum di Gunungkidul sendiri tahun ini masih dalam posisi terendah dibanding kabupaten/kota di DIY. Yakni sebesar Rp 1.235.700 atau naik sekitar 11,5 persen dari UMK sebelumnya Rp 1.108.249.

PRIBADI WICAKSONO

Berita terkait

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

2 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

4 hari lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

11 hari lalu

Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

Para perempuan di Yogyakarta memperingati Hari Kartini dengan lomba lari dan jalan kaki, serta membuat pameran lukisan.

Baca Selengkapnya

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

14 hari lalu

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

15 hari lalu

Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

Tiga kampung wisata di Kota Yogyakarta ini paling banyak didatangi karena namanya sudah populer dan mendapat sederet penghargaan.

Baca Selengkapnya

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

19 hari lalu

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.

Baca Selengkapnya

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

21 hari lalu

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.

Baca Selengkapnya

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

22 hari lalu

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

Baca Selengkapnya

Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

23 hari lalu

Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

Inul Daratista membagikan THR kepada keluarganya di kampung halaman. Kediamannya sampai penuh bahkan tetangga juga ikut mengantre.

Baca Selengkapnya

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

23 hari lalu

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?

Baca Selengkapnya