TEMPO Interaktif, Jakarta:Membaca dan mencermati berita pada Tempo Interaktif, Jumat tanggal 19 Mei 2006 yang berjudul “TNI Tak Masalah Pengadilan HAM Berlaku Surut” ada masalah substansial yang perlu dijelaskan agar tidak terjadi pemahaman yang salah.Dalam wawancara saya dengan wartawan Tempo tanggal 18 Mei 2006 ada beberapa pernyataan saya yang tidak diangkat dalam pemberitaan Tempo, sehingga mengurangi keutuhan pemahaman atas permasalahan yang diangkat dalam berita tersebut. Lebih jelasnya saya sampaikan dan sekaligus saya lengkapi keterangan saya, bahwa tentang wacana Pembentukan Pengadilan HAM di Aceh yang berlaku mundur atau retroaktif, saya menegaskan bahwa TNI menyerahkan sepenuhnya keputusan wacana tersebut kepada pihak yang berwenang memutuskannya, yaitu keputusan politik pemerintah. Dalam hal ini TNI tidak dalam posisi untuk menyatakan setuju atau tidak setuju atas wacana tersebut.Selanjutnya tentang bagaimana kalau pihak yang berwenang memutuskan dibentuknya Pengadilan HAM di Aceh berlaku mundur atau retroaktif.Jawaban saya adalah, TNI memiliki komitmen untuk melaksanakan apapun yang menjadi keputusan politik pemerintah. Yang penting proses hukum dilaksanakan secara benar, profesional dan proporsional dengan tetap mengedepankan kepentingan bangsa dan negara. TNI selalu mendukung komitmen penegakan hukum di Indonesia. Hal itu dibuktikan dengan adanya pengadilan terhadap oknum TNI yang melakukan pelanggaran hukum melalui Pengadilan Militer secara terbuka selama status Darurat Militer dan Darurat Sipil diberlakukan di Nanggroe Aceh Darussalam.Saya menambahkan, bagi TNI menatap ke depan lebih penting dibanding mengungkit-ungkit masa lalu yang bisa jadi berkontribusi negatif bagi pembangunan bangsa ke depan. Perlu dipahami pula bahwa selama berada di Aceh, TNI mengemban tugas negara mengamankan masyarakat Aceh dari gangguan konflik yang ada yang mengancam keamanan dan bahkan hak asasinya.Disampaikan penjelasan ini agar pembaca dapat memahami permasalahan tersebut secara tepat.Demikian mohon Pemimpin Redaksi Tempo Interaktif dapat memuat penjelasan ini sebagai Hak Jawab dari TNI. Atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.KEPALA DINAS PENERANGAN UMUMMARKAS BESAR TENTARA NASIONAL INDONESIAAHMAD YANI BASUKIKOLONEL CAJ NRP 31840