Pengasuh Pesantren Tak Setuju Google dan YouTube Diblokir
Editor
MC Nieke Indrietta Baiduri
Rabu, 8 Juni 2016 23:04 WIB
TEMPO.CO, Kediri – Keinginan memblokir Google dan YouTube yang disampaikan Sekretaris Jenderal Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jafar Hafsah tak mendapat dukungan kalangan pesantren.
Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo KH Abdul Muid mengatakan bisa memahami kekhawatiran Jafar Hafsah terkait penggunaan internet dewasa ini. Tidak bisa dipungkiri jika masih banyak masyarakat yang mengakses situs porno melalui Google dan Youtube dengan leluasa.
“Tapi memblokir keduanya (Google dan YouTube) sama saja mematikan internet,” kata Gus Muid kepada Tempo, Rabu 8 Juni 2016. (Baca: ICMI Ralat Pernyataan Soal Blokir Google dan YouTube)
Dia berpendapat, teknologi internet memang menyumbang meningkatnya tingkat kerusakan moral di kalangan remaja. Ini lantaran masih banyaknya konten-konten porno yang bisa diakses dengan bebas melalui perangkat komputer maupun gadget. Namun bukan berarti pemerintah harus tergopoh-gopoh melakukan pemblokiran mengingat masih banyak pengguna yang memanfaatkan Google dan YouTube untuk pengetahuan.
Di Pondok Pesantren Lirboyo sendiri, menurut Gus Muid, sudah sejak dulu diterapkan larangan keras mengakses internet di kalangan santri. Bahkan penggunaan telepon genggam pun juga dilarang oleh pengurus pondok karena bisa mengganggu konsentrasi belajar mereka. Sebagai gantinya, komunikasi dengan keluarga dilakukan menggunakan pesawat telepon yang hanya tersedia di kantor pondok dan diawasi penggunaannya. “Sejak dulu santri tak boleh ke warnet meski di hari libur,” katanya.
Senada dengan Gus Muid, Ketua Pengurus Wilayah Jawa Timur Rabithah Ma’ahid Islamiyyah Nahdlatul Ulama (Asosiasi Pondok Pesantren NU) KH Reza Ahmad Zahid mengatakan seluruh pondok pesantren memiliki aturan masing-masing terkait penggunaan internet. Dia memastikan seluruh aturan tersebut melarang keras santrinya menggunakan internet. “Kalau ketahuan akan mendapat ta’ziran (hukuman),” kata Gus Reza.
Larangan ini tak hanya berlaku di dalam pondok, melainkan juga saat mengikuti pelajaran di madrasah dengan alasan apapun. Penggunaan internet baru diperbolehkan untuk kepentingan tertentu dengan pengawasan ketat pengurus pondok. Misalnya untuk merawat konten web pondok pesantren yang dituntut mengikuti perkembangan zaman.
Adapun ICMI sebelumnya meminta pemerintah memblokir layanan mesin pencari Google dan YouTube. Alasannya kedua layanan tersebut menjadi lahan penyebaran konten pornografi dan kekerasan. Menurut ICMI rata-rata pelaku kekerasan seksual memakai Google dan YouTube sebagai alat pencari inspirasi sebagai rangsangan seksual.
HARI TRI WASONO