Tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah pada Kamar Dagang Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, 31 Mei 2016. Ia merugikan uang negara dengan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kadin Jawa Timur sebesar Rp5,3 miliar pada 2012, dan pencucian uang di institusi sama senilai Rp Rp1,3 miliar pada 2011. TEMPO/Dian triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka pintu untuk mengusut kasus dana hibah Kadin Jawa Timur. "Jika diminta aparat penegak hukum lain, KPK selalu siap membantu," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarief ketika dihubungi Tempo, Senin, 6 Juni 2016.
Perkara yang menyeret La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka itu kini masih ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Beberapa waktu lalu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sempat membuka kemungkinan KPK ikut dalam penyidikan perkara tersebut.
Pertimbangannya adalah KPK memiliki kewenangan hukum untuk supervisi. Meski demikian, Prasetyo mengatakan bahwa bantuan itu akan diminta jika kejaksaan menemui kesulitan di tengah jalan.
Sampai hari ini, KPK belum menerima permintaan bantuan penanganan kasus La Nyalla dari Kejaksaan Tinggi. "KPK belum menerima permintaan bantuan dari Kejati Jawa Timur," ujar Laode.