Pemerintah dan DPR Setujui 10 RUU Masuk Prolegnas 2016  

Reporter

Senin, 6 Juni 2016 20:51 WIB

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III atau komisi hukum DPR di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Ghoida Rahmah

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengapresiasi kinerja Dewan Perwakilan Rakyat yang telah menetapkan lima rancangan undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) menjadi undang-undang. “Pemerintah sepakat perlu ada perubahan Prolegnas dengan memperbaiki isi dan kualitas,” kata Yassona di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 6 Juni 2016.

Lima RUU yang diusulkan pemerintah dan disetujui DPR, meliputi RUU tentang Bea Materai, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Konstitusi, Narkotika, dan Palang Merah.

Baca Juga: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Masuk Prolegnas 2016

Yasonna menjelaskan alasan RUU Bea Materai penting masuk Prolegnas karena UU yang lama tidak sesuai dengan zaman dan perkembangan ekonomi, “Sehingga memperlambat target penerimaan negara dari sektor pajak,” ucapnya. Nantinya Bea Materai akan disesuaikan dengan tingkat inflasi.

RUU tentang Badan Pemeriksa Keuangan diperlukan karena tantangan BPK yang semakin berat dan ekspektasi dari masyarakat yang semakin tinggi. Menurut Yasonna, UU yang lama tidak kurang tegas mengenai penerapan prinsip kolektif kolegial. “Terutama mekanisme check and balance di tingkat BPK,” tuturnya.

Adapun RUU Mahkamah Konstitusi diperlukan untuk menyesuaikan pengaturan batas waktu penyelesaian sengketa pilkada. Sedangkan RUU Narkotika, kata Yasonna, akan memperjelas definisi pecandu, penyalah guna, dan korban narkoba. Selain itu, RUU Narkotika diperlukan karena sanksi penjara tidak efektif dan malah membuat penjara over kapasitas. “Mode penanganan korban harus dibedakan kapan harus dipenjara atau direhab,” ujar Yasonna.

Berita Menarik: Ketua Baleg Dukung RUU Anti-Kekerasan Seksual Masuk Prolegnas

Sedangkan RUU Palang Merah, menurut Yasonna, dulu sudah hampir selesai, bahkan sudah studi banding. “Hanya tinggal sedikit saja.”

Pimpinan sidang Badan Legislasi, Firman Soebagyo, mengatakan substansi RUU Palang Merah tidak banyak berubah, kendalanya tinggal satu yaitu masalah simbol. “Asal PKS setuju, jadi ini barang,” kata politikus Golkar ini.

Selain usulan RUU dari pemerintah, DPR menambahkan pula lima RUU lainnya, yaitu RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Aparatur Sipil Negara, RUU Perkelapasawitan, RUU Bank Indonesia, dan RUU Otoritas Jasa Keuangan.

“Rapat kerja Baleg dan Kemenkum HAM menyetujui sepuluh RUU masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun 2016, apakah dapat disetujui?” kata Firman. "Setuju," jawab peserta rapat. Firman menambahkan, perubahan Prolegnas ini segera dibawa dalam sidang paripurna untuk disahkan dalam waktu dekat.

AHMAD FAIZ

Berita terkait

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

9 jam lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

22 jam lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

1 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

20 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

22 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

22 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

24 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

25 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

26 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

26 hari lalu

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya