Pegawai negeri sipil (PNS) menguap saat berdoa dalam Upacara Peringatan HUT Korpri ke-44 di lingkungan Pemprov DKI Jakarta di Lapangan Eks Irti Monas, Jakarta, 30 November 2015. Dalam pidatonya saat memimpin upacara Wakil Gubernur DKI Djarot Syaiful mengatakan, Korpri harus Memberikan pelayanan publik untuk masyakarat yang berdaya dan sejahtera secara hakiki. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh menyarankan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengajak Korpri, organisasi resmi yang membawahi pegawai negeri sipil se-Indonesia, untuk membahas rencana rasionalisasi.
“Kiranya Kementerian PAN-RB mengajak bicara Korpri agar dapat memberikan masukan dan saran supaya kebijakan yang akan diambil tepat dan tidak menimbulkan pertanyaan dari anggota Korpri,” kata Zudan dalam keterangan resminya, Minggu, 5 Juni 2016.
Sebelumnya, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi berencana merumahkan 1 juta PNS yang tidak kompeten, tidak profesional, dan tidak disiplin untuk menghemat keuangan negara. Menurut dia, jumlah PNS saat ini terlalu banyak. Hal itu membebani belanja anggaran.
Zudan menuturkan Korpri dapat membantu merumuskan kebijakan terkait dengan rasionalisasi PNS secara tepat, sekaligus membantu pemerintah mensosialisasikannya karena kepengurusan Korpri tersebar di semua wilayah.
Ia mengimbau Kementerian PAN-RB segera mematangkan konsep tersebut secara jelas, terukur, dan transparan. “Serta melaporkan dulu kepada Presiden sehingga tidak kontraproduktif kebijakannya terkait dengan manajemen nasional aparatur sipil negara,” ucapnya.
Zudan juga menyarankan pemerintah pusat dan daerah segera melakukan pemetaan untuk mengukur tingkat kelebihan pegawai. Sebab, ia menduga, bisa saja yang diperlukan adalah redistribusi karena pegawai menumpuk di kota-kota besar.
Kebijakan rasionalisasi, menurut Zudan, harus diperjelas sebagai minus growth atau pensiun dini dan harus diantisipasi gugatan PTUN dari aparatur sipil negara yang keberatan dengan kebijakan tersebut. Karena itu, ia berujar, Korpri akan mengadvokasi mereka sesuai dengan Pasal 126 UU ASN bila kebijakan tersebut merugikan aparatur sipil negara.