Indonesia Rugi Rp 9 Triliun Akibat Perdagangan Satwa Liar

Reporter

Minggu, 5 Juni 2016 04:00 WIB

Petugas Bea dan Cukai menunjukan barang bukti burung love bird yang diselundupkan melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 26 Mei 2016. Petugas berhasil mengamankan sejumlah satwa selundupan dengan estimasi Rp 21,2 Miliar. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.

TEMPO.CO, Malang - Indonesia pada 2015 mengalami kerugian sekitar Rp 9 triliun dari praktik perdagangan satwa liar dilindungi dan lemahnya penegakan hukum terhadap para pelakunya.

Juru Kampanye Protection of Forest & Fauna (Profauna) Indonesia Dwi Derma mengatakan, kerugian yang ditanggung Indonesia merupakan bagian dari kerugian global perdagangan satwa liar di seluruh dunia yang mencapai antara US$ 15 miliar -US$ 20 miliar.

Oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dan International Police (Interpol), nilai dan dampak bahaya perdagangan satwa liar setara dengan perdagangan narkotika, perdagangan senjata api ilegal, dan perdagangan manusia (human trafficking).

“Karena itu, sejak 1994 kami terus mengkampanyekan antiperdagangan satwa liar yang jelas-jelas sudah merugikan negara kita,” kata Dwi Derma saat memimpin aksi ekstrem Profauna di depan Alun-Alun Kota Malang, Sabtu, 4 Juni 2016. Aktivis Profauna melakukan aksi ekstrem dengan cara bergelantungan di jembatan penyeberangan.

Tahun ini jumlah kerugian akibat perdagangan satwa liar diperkirakan lebih besar lagi Sebagai gambaran, sepanjang Maret sampai Mei 2016, Bea Cukai Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan sedikitnya enam kali upaya penyelundupan dari dan ke luar Indonesia, dengan nilai Rp 21 miliar.

Menurut Dwi Derma, penegakan hukum pelaku perdagangan satwa liar masih lemah.
Profauna mencatat, hanya ada sembilan vonis yang dijatuhkan kepada pelaku perdagangan satwa liar sejak Januari 2015 sampai Mei tahun ini. Padahal sedikitnya ada 120 kasus perdagangan satwa liar yang terungkap dan ditangani penegak hukum, tapi tak sampai 10 persen kasus yang diproses sampai vonis pengadilan.

Bukan hanya dari segi kuantitas, dari segi kualitas pun hukuman yang dijatuhkan hakim mengecewakan. Dari sembilan vonis, hukuman tertinggi hanya 2,5 tahun penjara dan denda Rp 80 juta. Hukuman ini dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru kepada dua anggota sindikat perdagangan orangutan sumatera (Pongo abelii) pada 22 Maret lalu.

Itu termasuk hukuman terberat yang pernah dijatuhkan pada terdakwa perdagangan satwa liar Namun masih rendah dari hukuman yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya alias UU Konservasi dengan hukuman 5 tahun penjara.

“Hukuman denda juga tak pernah dijatuhkan dengan nilai maksimal Rp 100 juta. Padahal omzet yang diperoleh para pedagang satwa liar bisa mencapai ratusan juta rupiah dalam satu kali transaksi,” ujar Derma.

Untuk itu, dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Sedunia 2016, Profauna mendesak pemerintah memperkuat penegakan hukum terkait praktek perdagangan liar dan kejahatan lain terhadap satwa liar dengan cara merevisi UU Konservasi.

Profauna memandang perlu adanya peningkatan kapasitas di jajaran penegak hukum, terutama jaksa dan hakim. "Ini agar mereka kian memahami bahwa perdagangan satwa liar dan kejahatan sejenisnya merupakan isu global serius sehingga para pelakunya patut dihukum seberat-beratnya," ucap Derma.

ABDI PURMONO

Berita terkait

Ratusan Paus Pilot Terdampar di Australia Barat, Apa Keunikan Paus Ini?

4 hari lalu

Ratusan Paus Pilot Terdampar di Australia Barat, Apa Keunikan Paus Ini?

Sekitar 140 paus pilot yang terdampar di perairan dangkal negara bagian Australia Barat. Apakah jenis paus pilot itu?

Baca Selengkapnya

Keripik Tempe Rohani Sukses Kembangkan Usaha Berkat Pinjaman BRI

14 hari lalu

Keripik Tempe Rohani Sukses Kembangkan Usaha Berkat Pinjaman BRI

Strategi yang dilakukan ada di peningkatan pelayanan, mempertahankan kualitas produk, dan juga melakukan inovasi

Baca Selengkapnya

Ragam Kuliner Nikmat Asli Kota Malang

28 hari lalu

Ragam Kuliner Nikmat Asli Kota Malang

Apa saja makanan khas Kota Malang yang patut untuk dicoba?

Baca Selengkapnya

Kilas balik Pendirian Kota Malang yang dibentuk Pemerintah Hindia Belanda

29 hari lalu

Kilas balik Pendirian Kota Malang yang dibentuk Pemerintah Hindia Belanda

Seperti kebanyakan kota di Indonesia, Kota Malang mengalami pertumbuhan dan perkembangan setelah kedatangan pemerintah kolonial Belanda.

Baca Selengkapnya

Gerombolan Monyet Ekor Panjang ke Pemukiman Daerah Soreang Bandung

30 hari lalu

Gerombolan Monyet Ekor Panjang ke Pemukiman Daerah Soreang Bandung

Setelah Kota Bandung, kini giliran Soreang, ibu kota Kabupaten Bandung, menjadi sasaran kawanan monyet ekor panjang untuk berkeliaran.

Baca Selengkapnya

Penyebab Harimau Sumatera Masuk Kampung dan Timbulkan Konflik Manusia dan Satwa Liar

36 hari lalu

Penyebab Harimau Sumatera Masuk Kampung dan Timbulkan Konflik Manusia dan Satwa Liar

Ekolog satwa liar Sunarto menjelaskan konflik Harimau Sumatera dengan manusia akibat beberapa faktor termasuk kondisi individual dan habitatnya.

Baca Selengkapnya

Empat Satwa Kunci Aceh Terancam Deforestasi

56 hari lalu

Empat Satwa Kunci Aceh Terancam Deforestasi

BKSDA Aceh mengkhawatirkan dampak deforestasi terhadap satwa liar. Ancaman tertinggi dihadapi empat satwa kunci di hutan Aceh.

Baca Selengkapnya

Peringati Hari Satwa Liar Sedunia, Apa yang Dilakukan Sutradara Katie Cleary?

58 hari lalu

Peringati Hari Satwa Liar Sedunia, Apa yang Dilakukan Sutradara Katie Cleary?

Peringati Hari Satwa Liar Sedunia sangat penting. sebab kehidupan manusia tidak akan terlepas dari binatang. lalu apa yang harus dilakukan?

Baca Selengkapnya

Mau Jual Anak Orang Utan ke Luar Negeri, Dua Warga Aceh Tertangkap di Medan

28 Februari 2024

Mau Jual Anak Orang Utan ke Luar Negeri, Dua Warga Aceh Tertangkap di Medan

PN Medan memvonis dua warga Aceh karena terbukti menangkap dan hendak menjual dau ekor anak orang utan ke luar negeri

Baca Selengkapnya

Khatib Masjid Aceh Dibekali Fatwa Larangan Perburuan Satwa Liar

27 Februari 2024

Khatib Masjid Aceh Dibekali Fatwa Larangan Perburuan Satwa Liar

Sebanyak 35 khatib masjid di Aceh diberi bekal pengetahuan soal larangan berburu satwa liar dan satwa dilindungi.

Baca Selengkapnya