Profauna Tuntut Hukum Berat Bagi Penyelundup Satwa Liar

Reporter

Sabtu, 4 Juni 2016 22:07 WIB

Petugas menunjukkan ratusan satwa langka dalam gelar kasus penyelundupan satwa langka di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, 27 Februari 2015. 200 ekor satwa langka tersebut diantaranya 11 ekor burung cendrawasih, 4 kakak tua hitam, 100 tupai terbang, 4 bayan hitam dan hijau, 5 burung nuri kepala hitam, 30 ular serta 25 biawak. TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Malang - Organisasi Protection of Forest and Fauna (Profauna) menggelar aksi di depan Alun-Alun Merdeka, Malang, pada Sabtu 4 Juni 2016. Mereka menuntut pelaku perdagangan satwa dihukum berat.

Aktivis organisasi tersebut membentangkan poster ukuran jumbo di jembatan penyeberangan jalan umum di depan Alun-Alun Merdeka Malang bertulis 'hukum berat pedagang satwa langka.'

Aksi ini mengundang perhatian pengguna jalan, bahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menghentikan aksi Profauna. Aksi aktivis Profaunadianggap menganggu ketertiban umum dan membahayakan pengguna jalan. Aksi hanya berjalan 10 menit, selanjutnya spanduk diturunkan.

"Perdagangan satwa legal itu berbahaya, sama dengan perdagangan narkoba, perdagangan manusia dan perdagangan senjata," kata juru bicara aksi, Dwi Derma S.

Sementara kerugian perdagangan satwa di seluruh dunia selama setahun mencapai US $ 15 miliar-20 miliar. Data tersebut berasal dari interpol dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Perdagangan satwa melibatkan mafia dan jaringan internasional yang sama dengan penyelundupan manusia, penyelundupan narkoba dan penyelundupan senjata.

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebutkan kerugian atas perdagangan satwa liar mencapai Rp 9 triliun. Kerugian itu diluar kerusakan hutan dan habitanya.

Sepanjang 2015 sebanyak 120 kasus perdagangan satwa namun hanya 10 persen yang sampai vonis pengadilan. Selebihnya tak ada tindakan hukum, diduga tak cukup bukti untuk dilimpahkan ke pengadilan. Sepanjang lima bulan terakhir terjadi 52 kasus kekerasan. "Hanya ada sembilan kasus yang divonis," ujarnya.

Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta selama 1,5 tahun terakhir menggagalkan enam kali penyelundupan satwa liar dengan kerugian negara mencapai Rp 21 miliar. Sedangkan hukuman bagi penyelundup satwa liar dianggap ringan tak memberikan efek jera.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, penyeludup satwa diancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta. Sedangkan dalam praktiknya hukuman terberat di Pengadilan Pekanbaru, Riau pelaku dihukum penjara 2,5 tahun dan denda Rp 80 juta. Sebelebihnya hukuman lebih rendah.

Untuk memperingati hari lingkungan hidup sedunia, Profauna mendesak agar DPR dan pemerintah merevisi undang-undang untuk memperberat hukuman. Selain itu, juga dibutuhkan peningkatan kapasitas bagi aparat penegak hukum untuk menghukum jaringan penyelundupan satwa liar seberat-beratnya.

Tema hari lingkungan hidup 'Go wild for life : zero tolerance for the illegal wildlife trade' relevan untuk memperberat hukuman bagi pelaku penyelundupan satwa. Lantaran kerugian atas satwa liar tak ternilai harganya.

EKO WIDIANTO

Berita terkait

Polres Tanjung Priok Gagalkan Peyeludupan Satwa Asal Papua

20 Juni 2017

Polres Tanjung Priok Gagalkan Peyeludupan Satwa Asal Papua

Hewan-hewan itu disita dari seorang penumpang KM Ciremai yang berlayar dari Manokwari, Papua Barat, dengan tujuan Tanjung Priok, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Makin Marak Penyelundupan Satwa Melalui Bandara Adisutjipto

19 Februari 2017

Makin Marak Penyelundupan Satwa Melalui Bandara Adisutjipto

Kasus penyelundupan hewan melalui Bandara Adisutjipto pada 2016 mencapai 28 kasus. Padahal, tahun sebelumnya hanya 8 kasus.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan 89 Trenggiling ke Malaysia  

13 Februari 2017

Polisi Gagalkan Penyelundupan 89 Trenggiling ke Malaysia  

Polisi mencurigai barang bawaan mobil pelaku penyelundupan lantaran mengeluarkan bau yang tidak sedap.

Baca Selengkapnya

Seribuan Gigi Ikan Hiu Disita di Yogyakarta  

26 Januari 2017

Seribuan Gigi Ikan Hiu Disita di Yogyakarta  

Stasiun Karantina Ikan, Pengendali Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Yogyakarta menyita 1.400 gigi ikan hiu.

Baca Selengkapnya

Polisi Cirebon Bekuk Penjual Kukang Melalui Media Sosial

20 Januari 2017

Polisi Cirebon Bekuk Penjual Kukang Melalui Media Sosial

AL mengaku sudah beberapa bulan terakhir aktif menjual kukang melalui media sosial.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Setan Merah, Pedagang Satwa Liar

7 Januari 2017

Polisi Tangkap Setan Merah, Pedagang Satwa Liar

Nama pedagang satwa liar itu di akun Facebook bernama Setan Merah, ia membawa empat ekor anak lutung jawa yang termasuk satwa dilindungi.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Perdagangan Satwa Langka Via Online

5 Oktober 2016

Polisi Gagalkan Perdagangan Satwa Langka Via Online

"Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan lima ekor kukang."

Baca Selengkapnya

Dagang Satwa Langka, Untung Rp 1,5 Juta per Ekor

5 Oktober 2016

Dagang Satwa Langka, Untung Rp 1,5 Juta per Ekor

Dari penjualan hewan tersebut, tersangka mendapat untung sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta.

Baca Selengkapnya

Kementerian Lingkungan Hidup Sita Kulit Harimau di Indragiri  

30 September 2016

Kementerian Lingkungan Hidup Sita Kulit Harimau di Indragiri  

Eduwar menuturkan kulit harimau tersebut diperoleh pelaku dari Jambi, dua pekan lalu.

Baca Selengkapnya

Terancam Punah, Trenggiling Dilarang Diperjualbelikan  

26 September 2016

Terancam Punah, Trenggiling Dilarang Diperjualbelikan  

Trenggiling dianggap sebagai mamalia yang paling banyak diperdagangkan di dunia.

Baca Selengkapnya