Transaksi Mencurigakan La Nyalla, Pengacaranya: Belum Pasti

Reporter

Jumat, 3 Juni 2016 23:03 WIB

Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti saat menemui Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, 20 April 2015. Kujungan PSSI tersebut perihal pembekuan yang dilakukan Kemenpora terhadap PSSI. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattalitti, Togar Manahan Nero, menanggapi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atas transaksi mencurigakan kliennya. Menurut ia, data-data dari PPATK, yang sekarang dipegang Kejaksaan, perlu dikonfirmasi kembali.

"Itu dia ungkap dana-dana yang belum pasti," ujar Togar kepada awak media, Jumat, 3 Juni 2016.

Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelumnya telah menerima data dari PPATK yang menunjukkan bahwa La Nyalla memiliki transaksi mencurigakan di atas Rp100 miliar. Transaksi mencurigakan itu dari tahun 2010 hingga 2014.

Diduga, data itu berkaitan langsung dengan perkara La Nyalla yang tengah disidik Kejaksaan. La Nyalla saat ini terjerat perkara korupsi Rp 5,3 miliar dari Rp 52 miliar dana hibah Kadin Jawa Timur 2011-2014. Kejaksaan mendapat La Nyalla menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi seperti pembelian saham perdana Bank Jatim.

Togar mengatakan bahwa menggunakan data-data yang selama ini belum dipastikan, berpotensi merugikan kliennya. Karena, itu akan menimbulkan kesan bahwa kliennya benar-benar memiliki transaksi mencurigakan. Padahal, kenyatannya belum tentu.

Apalagi, lanjut Togar, La Nyalla adalah seorang pebisnis sejak lama. Transaksi bernilai miliaran, menurut dia, sesungguhnya adalah hal yang wajar.

"Bisa nggak kamu bayangkan seorang pengusaha dituduh seperti itu (punya transaksi mencurigakan). Itu bisa mengganggu kredibilitasnya. Dia itu, dari tahun 90an sudah jadi ketua HIPMI," ujarnya menegaskan.

Pada saat La Nyalla diperiksa dua hari lalu, kejaksaan, menurut Togar, tidak mempertanyakan soal mengenai masalah transaksi mencurigakan atau adanya data PPATK. "Tidak ada," ujar Togar.

ISTMAN MP

Berita terkait

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

7 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

56 hari lalu

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja tidak bisa berkomentar banyak terhadap pembentukan pansus kecurangan pemilu yang dibentuk DPD.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca Selengkapnya

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

14 Maret 2023

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.

Baca Selengkapnya

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

11 Maret 2023

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.

Baca Selengkapnya