TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi untuk kasus suap Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, Jumat, 3 Juni 2016. Empat orang di antaranya berasal dari sektor swasta dan tiga lainnya tersangka dalam perkara ini.
Keempat orang yang berasal dari sektor swasta itu adalah Khairul Umuri, Ariyanto, Murni, dan satu orang sopir bernama Hendriansyah. "Hendriansyah diperiksa sebagai saksi untuk Safri Syafi'i," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha. Sedangkan tiga lainnya diperiksa sebagai saksi untuk Edi Santroni.
Adapun tiga tersangka yang diperiksa adalah panitera pengganti PN Bengkulu Badaruddin Bachsin, mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M. Yunus Bengkulu Safri Syafi'i, dan anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton.
Dalam pemeriksaan kali ini, ketiga tersangka diperiksa sebagai saksi. Badaruddin akan menjadi saksi bagi Safri. Sedangkan Safri dan Toton akan menjadi saksi bagi Edi Santroni.
Suap ini terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 23 Mei 2016. Saat itu, penyidik mencokok lima tersangka, yaitu Safri, Edi, Badaruddin, Toton, dan Kepala PN Kepahiang Janner Purba.
Safri dan Edi adalah terdakwa kasus penyalahgunaan honor dewan pembina di RSUD M. Yunus Bengkulu. Mereka diduga memberikan suap kepada Janner, selaku hakim yang menangani perkara mereka untuk memberikan vonis bebas.
Menurut keterangan lembaga antikorupsi, duit itu dibagi dengan Toton. Sedangkan Badaruddin diduga sebagai pengatur administrasi perkara.
MAYA AYU PUSPITASARI
Berita terkait
Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum
1 jam lalu
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi
3 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa
5 jam lalu
Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya
7 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar
1 hari lalu
KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri
1 hari lalu
Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.
Baca SelengkapnyaSoal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.
Baca SelengkapnyaLaporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem
1 hari lalu
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.
Baca Selengkapnya