KPK Periksa Nurhadi Lagi, Telusuri Jaringan Penyuap Panitera  

Reporter

Editor

Mustafa moses

Jumat, 3 Juni 2016 10:44 WIB

Nurhadi Memenuhi Panggilan Penyidik KPK untuk Diperiksa, 24 Mei 2016. TEMPO/Maya Ayu

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman hari ini, Jumat, 3 Juni 2016. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan suap panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan Nurhadi diperiksa sebagai saksi untuk Doddy Aryanto Supeno, tersangka pemberi suap terkait dengan pengajuan peninjauan kembali yang didaftarkan di PN Jakarta Pusat.

Nurhadi tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pada pukul 08.55. "Ini pemeriksaan lanjutan untuk sebelumnya," ujar Priharsa ketika dihubungi Tempo. Ia mengatakan hari ini Nurhadi akan dikonfirmasi seputar duit yang digunakan Doddy untuk menyuap.

Priharsa mengatakan penyidik menduga pemberian duit untuk pengurusan perkara yang dilakukan Doddy tidak hanya sekali dilakukan. Duit itu juga diduga diberikan tak hanya kepada satu orang.

Selain itu, kata Priharsa, Nurhadi akan dikonfirmasi mengenai sejumlah dokumen dan uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan di rumahnya. "Itu juga salah satu yang ingin dikonfirmasi kepada yang bersangkutan," katanya.

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka, yaitu panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno. Sejak awal, lembaga antikorupsi mencium bahwa penyuapan tersebut tak hanya dilakukan sekali ini.

Beberapa waktu kemudian, penyidik KPK menggeledah rumah Nurhadi. Di sana, penyidik menemukan sejumlah dokumen dan duit dari berbagai mata uang.

Selain Nurhadi, penyidik KPK memeriksa istrinya, Tin Zuraida, dan dua pekerja di rumahnya. Lembaga antirasuah juga memanggil Royani, sopir Nurhadi yang diduga banyak tahu mengenai perkara tersebut. Namun ia mangkir dua kali.

Ada dugaan bahwa Nurhadi memerintahkan Royani untuk lari. Karena tak masuk kerja selama 42 hari, pegawai Mahkamah Agung itu pun akhirnya dipecat. Saat ini, Royani masih dalam pencarian. "Masih terus dicari keberadaannya," tutur Priharsa.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

1 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

6 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya