KPI Batasi Penyiaran Program Jurnalistik  

Reporter

Rabu, 1 Juni 2016 02:54 WIB

Sejumlah tahanan dikumpulkan pada acara jumpa pers akhir tahun 2015 di Polda Metro Jaya, Biro Operasi, Jakarta, 30 Desember 2015. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Tito Karnavian menyebutkan total angka kriminal turun sebesar 0,86% pada tahun 2015 sebanyak 44.304 dibandingkan tahun 2014 sebanyak 44. 687. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia kembali menerbitkan edaran terkait dengan batasan penyiaran proses pemeriksaan, interogasi, dan wawancara terhadap pelaku kejahatan di program jurnalistik. Aturan dibuat atas koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia.

Berdasarkan aturan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 Pasal 43 huruf b, rekaman proses interogasi kepolisian terhadap tersangka tindak kejahatan tidak boleh disiarkan. "Aturan dibuat agar ada batasan penyiaran mengenai pelaku dan tindak kejahatan," ucap Wakil Ketua Umum KPI Idy Muzayyad saat dihubungi Tempo, Selasa, 31 Mei 2016.

Ia mengatakan tayangan di televisi tidak boleh menimbulkan kengerian bagi penonton. Koordinasi penyiaran bersama Polri telah dijalin dalam waktu yang lama. "Edaran kembali diterbitkan mengingat masih adanya lembaga penyiaran yang melanggar," ujarnya.

Menurut Idy, sanksi terberat bagi pelanggar ialah penghentian program. "Dengan pertimbangan bahwa tayangannya merupakan program jurnalistik, sanksi ringan yang dijatuhkan berupa surat teguran," tuturnya.

Idy mengatakan batasan mengacu pada Pasal 17 huruf a poin 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam aturan itu dijelaskan setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapat informasi publik. Namun aturan tersebut tidak berlaku bagi informasi yang apabila dibuka dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana.

Polri telah berkoordinasi secara internal dengan menerbitkan peraturan internal dalam telegram kepolisian terkait dengan masalah tersebut. Kepolisian dilarang mengizinkan media berada di dalam ruang penyidikan saat pemeriksaan berlangsung, termasuk media dilarang melakukan perekaman dan peliputan.

Kepala Polri juga menginstruksikan pihak tertentu yang dapat memberi keterangan, di antaranya kepala bidang hubungan masyarakat, kepala kepolisian daerah, atau kepala satuan kerja yang didampingi kabid humas. Selain mereka, pihak lain tidak diperkenankan memberi keterangan.

Saat konferensi pers, tersangka tidak diperkenankan berbicara. Setiap pertanyaan yang diajukan dalam konferensi pers mengenai tersangka atau perkaranya hanya dapat dijawab kabid humas yang bersangkutan.

Tersangka juga tidak boleh tampil tanpa penutup wajah. "Jika tidak memakai penutup wajah, tersangka harus membelakangi kamera," ucap Idy. Jika wajah tersangka terlihat, lembaga penyiaran wajib melakukan penyamaran.

VINDRY FLORENTIN




KPI

Berita terkait

Kronologi Pejabat Pertamina Arie Febriant Bertindak Kasar di Jalanan hingga Dibebastugaskan

20 hari lalu

Kronologi Pejabat Pertamina Arie Febriant Bertindak Kasar di Jalanan hingga Dibebastugaskan

Kronologi kejadian pejabat Pertamina Arie Febriant yang meludah ke arah mobil pengguna jalan karena tidak diterima ditegur setelah parkir bikin macet.

Baca Selengkapnya

Singgung Indeks KPI, Kemenkominfo Minta Pengelola Stasiun TV Tingkatkan Kualitas Program Siaran

52 hari lalu

Singgung Indeks KPI, Kemenkominfo Minta Pengelola Stasiun TV Tingkatkan Kualitas Program Siaran

Kemenkominfo meminta pengelola stasiun televisi meningkatkan kualitas program-program siarannya. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

KPU Disidang Soal Keterbukaan Informasi Data Pemilu dari Real Count, Server, hingga DPT

54 hari lalu

KPU Disidang Soal Keterbukaan Informasi Data Pemilu dari Real Count, Server, hingga DPT

Sidang perdana antara Yayasan Advokasi Hak Konstitusional atau YAKIN dengan KPU soal keterbukaan informasi data Pemilu berlangsung hari ini.

Baca Selengkapnya

Berhenti Tampil di Televisi, Ivan Gunawan: Teguran KPI Menjatuhkan Karakter

27 Januari 2024

Berhenti Tampil di Televisi, Ivan Gunawan: Teguran KPI Menjatuhkan Karakter

Ivan Gunawan mengatakan bahwa teguran dari KPI untuknya hingga membuatnya keluar dari Brownis mengintimidasi karakternya.

Baca Selengkapnya

Ivan Gunawan Pamit Tinggalkan Indonesia, Bikin Fashion Show Sebelum Pergi

24 Januari 2024

Ivan Gunawan Pamit Tinggalkan Indonesia, Bikin Fashion Show Sebelum Pergi

Unggah video perpisahan, Ivan Gunawan mengaku akan meninggalkan Indonesia pekan depan.

Baca Selengkapnya

KPI Tegur Ivan Gunawan, Apa Sesungguhnya Tugas Komisi Penyiaran Indonesia?

16 Januari 2024

KPI Tegur Ivan Gunawan, Apa Sesungguhnya Tugas Komisi Penyiaran Indonesia?

Desainer dan publik figur Ivan Gunawan mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia. Apa saja tugas KPI?

Baca Selengkapnya

Pesan Ivan Gunawan untuk Haters: Silakan Kalian Berkaca

12 Januari 2024

Pesan Ivan Gunawan untuk Haters: Silakan Kalian Berkaca

Ivan Gunawan meminta haters untuk introspeksi diri sebelum menghakimi penampilannya.

Baca Selengkapnya

Ganjar Pranowo akan Buat KPI untuk Para Menteri: Kalau Gak Perform, yang Nilai Masyarakat

11 Januari 2024

Ganjar Pranowo akan Buat KPI untuk Para Menteri: Kalau Gak Perform, yang Nilai Masyarakat

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengatakan akan membuat KPI utama untuk kabinet jika terpilih menjadi presiden 2024.

Baca Selengkapnya

Pamit dari Brownis, Ivan Gunawan: Keputusan Sudah Bulat, Terima Kasih 6 Tahunnya

8 Januari 2024

Pamit dari Brownis, Ivan Gunawan: Keputusan Sudah Bulat, Terima Kasih 6 Tahunnya

Ivan Gunawan resmi meninggalkan program televisi variety show Brownis, pada hari ini, Senin, 8 Januari 2024 setelah 6 tahun.

Baca Selengkapnya

Ini Temuan KPI Soal Politisasi Bansos, Ada Masyarakat yang Diminta Memilih Calon Tertentu

7 Januari 2024

Ini Temuan KPI Soal Politisasi Bansos, Ada Masyarakat yang Diminta Memilih Calon Tertentu

KPI menilai politisasi bansos terjadi semakin masif menjelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya