Polemik Perpanjangan Kapolri Dinilai Sarat Kepentingan  

Reporter

Selasa, 31 Mei 2016 10:57 WIB

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti saat menghadiri pemakaman jenazah korban jatuhnya helikopter milik TNI AD, di TMP Kalibata, Jakarta. TEMPO/Ridian Eka Saputra

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Masyarakat Antikorupsi (Marak) dan pemerhati kepolisian, Agus Yohanes, mengatakan munculnya dualisme perspektif mengenai perpanjangan masa jabatan Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti menunjukkan keberpihakan untuk mempertahankan status quo dan keberpihakan untuk proses regenerasi konstitusional. Dua pandangan ini muncul pada waktu yang bersamaan.

"Dua pendapat yang berseberangan dalam tema yang sama terkait dengan perpanjangan masa jabatan Kapolri menunjukkan ada situasi yang sama-sama diinginkan," ucap Agus dalam keterangan tulis yang diterima Tempo, Selasa, 31 Mei 2015.

Jenderal Badrodin akan memasuki masa pensiun pada 24 Juli mendatang. Polemik muncul lantaran hingga saat ini belum ada kejelasan calon penggantinya. Berdasarkan Pasal 30 ayat 2 Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002, usia pensiun maksimum anggota Polri adalah 58 tahun. Namun kemungkinan perpanjangan masa jabatan bisa dilakukan. Undang-undang itu menyebutkan anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan hingga berumur 60 tahun.

Agus menuturkan perspektif untuk menolak perpanjangan masa jabatan muncul dengan dasar legal konstitusional. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menurut Agus, tidak memberi ruang untuk perpanjangan masa atas jabatan Kapolri. "Perpanjangan hanya bisa dilakukan pada keahlian khusus," ucapnya.

Perspektif untuk mendukung perpanjangan masa jabatan, ujar dia, juga berdasarkan pada undang-undang yang sama dengan perluasan tafsir. "Jabatan Kapolri adalah kewenangan presiden," tuturnya. Selain itu, ia menilai Jenderal Badrodin saat ini berhasil menjaga soliditas kepolisian adalah poin penguatan.

Dua perspektif ini, kata Agus, oleh pihak tertentu ditunjukkan kepada Presiden Joko Widodo. "Termasuk anggota DPR yang memiliki hak konstitusi untuk melakukan proses pemilihan Kapolri melalui fit and proper test," katanya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan keputusan Presiden Jokowi terkait dengan pengisi jabatan Kepala Polri yang baru masih menunggu usulan nama calon dari Komisi Kepolisian Nasional serta Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti). "Paling lambat Juli-lah Presiden Jokowi memutuskan. Soal nama-namanya, kita masih tunggu Wanjakti," ujar Luhut, Jumat pekan lalu.

ARKHELAUS W. | YOHANES PASKALIS




Berita terkait

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

3 jam lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

16 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

17 jam lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

23 jam lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

1 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

1 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

2 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya