Ketua KPK Contohkan Tunjangan Kinerja PNS yang Diskriminatif  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Senin, 30 Mei 2016 17:47 WIB

Ketua KPK Agus Rahardjo saat menjadi narasumber Kelas Inspirasi di Magetan, Jawa Timur. TEMPO/Nofika Dian Nugroho

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan penerapan reformasi birokrasi melalui pemberian tunjangan kinerja berdasar tingkatan (grade) pegawai negeri sipil jangan diskriminatif dan membeda-bedakan antara satu instansi dan instansi lain. Tunjangan jabatan di tiap kementerian atau instansi negara sebaiknya mendapatkan tunjangan kinerja yang sama.

"Jangan diskriminatif, jangan bedakan dari instansi dalam grade," kata Agus dalam acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di gedung Lemhannas, Jakarta, Senin, 30 Mei 2016.

Agus mencontohkan, "Sopir Menpan-RB dan Gubernur Lemhannas berbeda (bayarannya), itu tidak boleh. Kalau standar kompetensinya sama, harus diberi gaji yang sama. Selama ini saya melihat ada berbeda," kata Agus.

Menurut Agus, reformasi birokrasi yang diskriminatif mampu menciptakan kondisi penggolongan tenaga kerja seperti zaman kolonial, di mana ketika itu terdapat kelompok pekerja nonpribumi dan pribumi. Pekerja berstatus nonpribumi pada era tersebut mendapatkan upah lebih tinggi dari pekerja pribumi dalam melakukan kerja yang sama.

Agus menginginkan reformasi birokrasi bukan hanya menjangkau aspek remunerasi saja, tapi juga pola pikir dan kinerja dari aparatur sipil negara. "Sudah saatnya untuk mulai mengelola negara secara berbeda," katanya.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan presiden mengenai kenaikan tunjangan kinerja PNS di sejumlah kementerian dan lembaga negara. Langkah itu dilakukan dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.

Sedangakan Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai menilai reformasi birokrasi memiliki tantangan berupa persoalan integritas yang terjadi hampir di semua lini, bahkan di dunia akademik. Dia mencontohkan, hampir di semua perguruan tinggi mengalami masalah plagiarisme. Amzulian bahkan menyebut tidak ada perguruan tinggi yang 100 persen bebas plagiarisme. "Ketika dunia akademik tidak jujur, maka bisa dibayangkan hal tersebut juga terjadi di dunia kerja," katanya.

Amzulian mengajak masyarakat untuk aktif terlibat dalam reformasi birokrasi dengan memberikan laporan penyelewengan kinerja lembaga negara, mengingat Ombudsman memiliki fungsi mengawasi penyelenggara negara dalam bidang pelayanan publik.

ANTARA

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya