Menteri Yasonna: Hukuman Kebiri Tak Sembarangan Diberikan  

Reporter

Sabtu, 28 Mei 2016 13:53 WIB

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III atau komisi hukum DPR di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Ghoida Rahmah

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan hukuman kebiri tidak diberikan untuk semua pelaku kejahatan seksual. "Itu kan hukuman alternatif, bukan satu-satunya," katanya di Lembaga Pertahanan Nasional, Sabtu, 28 Mei 2016.

Keputusan vonis hukuman kebiri ada di tangan majelis hakim. Nantinya, kata Yasonna, hakim akan melihat fakta-fakta sebelum menjatuhkan hukuman yang pantas terhadap pelaku kejahatan seksual. Misalnya, untuk seorang pedofil yang melakukan kejahatan seksual berulang kali, hukumannya bisa sampai 20 tahun penjara. Untuk pelaku yang menyebabkan luka dan trauma, bisa dihukum seumur hidup.

Sedangkan hukuman kebiri akan menjadi hukuman tambahan sesuai dengan pertimbangan majelis hakim. "Sehingga hakim tidak sembarang melakukan itu kepada semua orang," ucapnya.

Saat ini pemerintah masih membahas pertimbangan yang digunakan hakim untuk menjatuhi hukuman kebiri. Yasonna mengatakan nantinya hal itu akan diatur dalam peraturan pemerintah ataupun peraturan presiden. "Bagaimanapun, kami sudah cukup mendalam soal itu," katanya.

Menurut Yasonna, hakim dipastikan akan menemukan pemberatan sehingga hukuman kebiri itu bisa diterapkan. "Hakim juga akan menyampaikan bagaimana nanti alasan yuridisnya, mengapa orang yang bersangkutan dihukum kebiri," ucapnya.

Pemerintah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, pada Rabu, 25 Mei 2016. Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah menerbitkan perpu itu karena memandang kondisi saat ini sudah genting, di mana kasus kekerasan seksual terhadap anak dianggap makin meningkat.

Presiden Jokowi menyatakan pemberatan pidana berupa tambahan pidana sepertiga dari ancaman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati masuk pemberatan pidana.

Sedangkan tambahan pidana alternatif yang diatur ialah pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik. Presiden mengatakan penambahan pasal itu akan memberi ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

12 jam lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

1 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

1 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

20 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

22 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

22 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

24 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

25 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

26 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

26 hari lalu

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya