Begini Cara Pesantren di Lumajang Dukung Hukuman Kebiri  

Reporter

Sabtu, 28 Mei 2016 11:46 WIB

ilustrasi pemerkosaan anak. Tempo/Inda Fauzi

TEMPO.CO, Lumajang - Pondok pesantren di Kabupaten Lumajang menggalang dukungan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan. Penggalangan seribu tanda tangan ini digelar di Pondok Pesantren Ulul Albab, Desa Panggunglombok, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Sabtu, 28 Mei 2016.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kain sepanjang sekitar 20 meter diikat pada tonggak bambu dan dibentangkan di jalan masuk pesantren sebagai media tanda tangan dukungan hukuman kebiri. Penggalangan tanda tangan ini digelar bersamaan dengan acara Tasyakuran Santri dan Tabligh Kebangsaan bertema “Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Harga Mati, Indonesia Jaya”.

Mahmudah Nur Hasanah, alumni Pesantren Ulul Albab, mengatakan penggalangan tanda tangan ini sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah untuk memberlakukan hukuman kebiri terhadap predator anak dan perempuan. Menurut Mahmuda, hukuman yang diterapkan selama ini ternyata tidak mampu menimbulkan efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak dan perempuan. "Yang belum melakukan tidak takut untuk melakukannya dan yang sudah pernah melakukan tidak jera untuk mengulanginya," katanya.

Adapun Direktur Yayasan Ulul Albab Fahrur Rozi mengatakan hukuman kebiri terhadap predator anak dan perempuan harus segera diberlakukan. "Kasus pemerkosaan anak dan perempuan, hari-hari ini kian mengkhawatirkan," ujar Rozi.

Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu), kata Rozi, sudah diajukan, tapi belum disetujui DPR. Penggalangan tanda tangan ini sebagai dukungan moral agar perpu itu segera disetujui dan dilaksanakan. "Hukuman yang diberlakukan selama ini tidak pernah membuat jera di samping aturan yang tidak tegas," tuturnya.

Rozi juga mengatakan persoalan pemerkosaan dan minuman keras ini sudah berada di titik nadir. Minuman keras juga kerap berkontribusi terhadap kejahatan seksual, selain pengaruh video porno yang mudah diakses melalui Internet.

Anggota DPRD Jawa Timur, Toriqul Haq, juga mendukung pemberlakuan hukuman kebiri. "Seharusnya pemerintah sejak dulu menerapkan aturan ini," ucap politikus Partai Kebangkitan Bangsa tersebut. "Lembaga yudikatif harus segera memberlakukan aturan yang bisa memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual anak dan wanita."

Menurut dia, tidak ada alasan apa pun untuk tidak memberlakukan hukuman kebiri itu. "Tidak ada alasan apa pun, baik itu HAM maupun hak hidup. Efeknya, dampak dan akibat dari kejahatan seksual ini juga melanggar hak asasi anak dan kehidupan," ujarnya.

DAVID PRIYASIDHARTA

Berita terkait

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

6 hari lalu

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

kemenag mengalokasikan anggaran dana BOS Pesantren sebesar Rp 340,5 miliar tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

13 hari lalu

Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

Kementerian Agama membuka program bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam untuk tahun anggaran 2024.

Baca Selengkapnya

Sungai Meluap Akibat Lahar Dingin Gunung Semeru, 32 Keluarga di Lumajang Mengungsi

14 hari lalu

Sungai Meluap Akibat Lahar Dingin Gunung Semeru, 32 Keluarga di Lumajang Mengungsi

Lahar dingin dari Gunung Semeru meningkatkan debot air daerah Sungai Regoyo di Lumajang. Warga sekitar mengungsi mandiri.

Baca Selengkapnya

Letusan dan Awan Panas Gunung Semeru Terus Meningkat Sejak 2021, Ini Penjelasan Badan Geologi

17 hari lalu

Letusan dan Awan Panas Gunung Semeru Terus Meningkat Sejak 2021, Ini Penjelasan Badan Geologi

Aktivitas vulkanik Gunung Semeru terus meningkat selama empat tahun terakhir. Badan Geologi menjelaskan sejumlah gejalanya.

Baca Selengkapnya

Kemenag Usul Lulusan Ma'had Aly Bisa Ikut Seleksi CPNS

31 hari lalu

Kemenag Usul Lulusan Ma'had Aly Bisa Ikut Seleksi CPNS

Lulusan Ma'had Aly berpeluang mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS, khususnya formasi penyuluh agama.

Baca Selengkapnya

Salip PKB dan PDIP, Partai Gerindra Raih Kursi Terbanyak di DPRD Kabupaten Lumajang

36 hari lalu

Salip PKB dan PDIP, Partai Gerindra Raih Kursi Terbanyak di DPRD Kabupaten Lumajang

Kursi Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Lumajang dipastikan bertambah menjadi 11 dalam Pemilu 2024 ini. Sementara PKB dan PDIP tetap.

Baca Selengkapnya

Motif Penganiayaan Santri hingga Tewas di Jambi, Pelaku Ditagih Utang Rp 10 Ribu

40 hari lalu

Motif Penganiayaan Santri hingga Tewas di Jambi, Pelaku Ditagih Utang Rp 10 Ribu

Polda Jambi akirnya mengungkap motif penganiayaan yang menewaskan AH, 13 tahun, santri di salah satu ponpes di Kabupaten Tebo.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

41 hari lalu

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan

Baca Selengkapnya

Polda Jambi Jamin Penyelidikan Kasus Kematian Santri di Tebo Berlanjut, Gelar Perkara Dilakukan Pekan ini

46 hari lalu

Polda Jambi Jamin Penyelidikan Kasus Kematian Santri di Tebo Berlanjut, Gelar Perkara Dilakukan Pekan ini

Kasus kematian santri di salah satu Pondok Pesantren di Tebo Jambi ini sempat mandek, hingga viral lagi setelah dibawa ke Hotman Paris.

Baca Selengkapnya

Marak Perang Sarung, KPAI Imbau Pesantren hingga Ormas Bantu Arahkan Kegiatan Anak selama Ramadan

47 hari lalu

Marak Perang Sarung, KPAI Imbau Pesantren hingga Ormas Bantu Arahkan Kegiatan Anak selama Ramadan

KPAI mengimbau pelbagai lembaga keagamaan, seperti pesantren, lembaga zakat, dan ormas Islam, membantu mengarahkan kegiatan anak selama Ramadan.

Baca Selengkapnya