Ngemplang Pajak, Nenek 69 Tahun Dijebloskan ke Bui  

Reporter

Jumat, 27 Mei 2016 13:47 WIB

Pegawas Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Makassar memasang spanduk penunggak pajak didepan hotel Anugrah, Jalan Pengayoman, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (28/5). TEMPO/Muhtar

TEMPO.CO, Solo - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II melakukan eksekusi penyanderaan (gijzeling) terhadap seorang pengusaha di Surakarta. Pengusaha yang mengemplang pajak hingga Rp 43 miliar itu harus disandera dan mendekam di Rumah Tahanan Kelas 1-A Surakarta.

Berdasarkan pantauan Tempo, pengusaha di bidang perdagangan berinisial SDH itu dijebloskan ke rutan sekitar pukul 10.30 WIB, Jumat, 27 Mei 2016. Saat turun dari mobil, perempuan berusia 69 tahun tersebut langsung menutupi wajahnya dengan map yang dibawa. Petugas langsung membawanya ke sel Blok A setelah memeriksa kelengkapan dokumen.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Lusiana mengatakan pihaknya terpaksa menyandera pengusaha tersebut selama enam bulan. ”Bisa dibebaskan jika melunasi utang pajaknya,” katanya seusai eksekusi.

Menurut Lusiana, Kantor Pajak telah melakukan penagihan sesuai dengan prosedur. Upaya penyanderaan, dia menjelaskan, telah mempertimbangkan beberapa persyaratan, seperti nominal tunggakan, kesehatan, serta kemampuan ekonomi dari pengusaha.

Lusiana menuturkan SDH memiliki masalah perpajakan pada 2008. Lantas, pihaknya memproses kasus tersebut pada 2012. ”Saat itu tunggakan pajaknya hanya Rp 21 miliar,” ujarnya. Saat ditagih, SDH mengajukan perlawanan melalui Peradilan Pajak. Hanya, perlawanan tersebut ternyata ditolak hakim pajak. ”Pengadilan bahkan memberi denda 100 persen dari tanggungan pajaknya,” ucapnya. Dengan demikian, kewajiban yang harus dibayar menjadi Rp 42 miliar.

Penyanderaan yang dilakukan terhadap SDH itu merupakan kedua kalinya dalam tahun ini. Sebelumnya, Kanwil DJP Jawa Tengah II menyandera pengemplang pajak asal Purworejo. Pengusaha tersebut memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 380 juta. "Setelah disandera, pengusaha tersebut langsung melunasi pajaknya sehingga langsung dilepas," kata Lusiana.

Kepala Keamanan Rutan Kelas 1-A Surakarta Urip Darma Yoga mengatakan pihaknya menempatkan SDH di sel di Blok A. ”Blok tersebut khusus untuk wanita,” ujarnya.

Pihak rutan menyediakan sel khusus untuk penyanderaan pajak yang terpisah dengan warga binaan yang lain. Alasannya, kata Lusiana, pihaknya harus memberi perlakuan berbeda terhadap sandera pajak. ”Sandera pajak tidak boleh menerima kunjungan, selain dari keluarga dan pengacara,” katanya. Setiap kunjungan, keluarga dan pengacara harus memperoleh izin khusus dari Kantor Pajak. ”Akses untuk keluar dari sel juga sangat dibatasi.”

Dia memastikan kondisi fisik perempuan tua tersebut memungkinkan untuk menjalani penyanderaan. ”Sudah kami periksa kesehatannya,” katanya. Selain itu, pihaknya telah memeriksa kelengkapan dokumen dari Kantor Pajak.

AHMAD RAFIQ

Berita terkait

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

4 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

34 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

37 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Studi Peminum Ciu di Surakarta, Mayoritas Islam Abangan

43 hari lalu

Studi Peminum Ciu di Surakarta, Mayoritas Islam Abangan

Pemilik pabrik ciu di Surakarta bahkan didapati sudah menjalani ibadah Haji.

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

44 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.

Baca Selengkapnya

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

29 November 2023

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

8 November 2023

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

27 Oktober 2023

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

DJP memastikan bahwa kerahasiaan data yang berkaitan dengan wajib pajak akan terjaga saat skema prepopulated diterapkan.

Baca Selengkapnya