TEMPO.CO, Pangkalpinang - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis untuk dapat menerapkan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak.
"Ini kan baru perpu. Kalau nanti ada aturan dalam bentuk peraturan pemerintah atau lainnya yang akan menjelaskan teknisnya, tentu akan kami tindak lanjuti," ujar Badrodin setelah menghadiri kegiatan penutupan “Latihan Integrasi Taruna Wreda Nusantara (Latsitardanus) XXXVI” di Stadion Depati Amir, Kota Pangkalpinang, Kamis, 26 Mei 2016.
Pada Rabu kemarin, Presiden Jokowi menyetujui terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Badrodin, apa yang diputuskan pemerintah tersebut akan menjadi dasar norma yang harus ditegakkan aparat kepolisian. "Kami hanya pelaksana apa yang sudah diputuskan. Nanti tunggu teknisnya dulu bagaimana menjerat para pelaku dengan hukuman kebiri," ujarnya.
Badrodin menambahkan, kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak yang ditangani kepolisian masih menjerat pelaku dengan pedoman undang-undang yang lama.
"Undang-undang itu tidak mengenal berlaku surut, melainkan fluktuatif. Jadi, meski sudah ada petunjuk teknisnya, tidak bisa juga mengebiri pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang sudah diputuskan hukumannya. Kecuali ditentukan lain oleh aturan," ucapnya.
SERVIO MARANDA
Berita terkait
New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas
31 hari lalu
Video baru New York Times soal tentara Israel membantah dugaan perkosaan yang dilakukan Hamas terhadap perempuan selama serangan 7 Oktober
Baca SelengkapnyaRobinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia
38 hari lalu
Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho, akan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun atas kasus pemerkosaan.
Baca SelengkapnyaSurvei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan
48 hari lalu
Survei yang dilakukan Thomson Reuters Foundation pada 2018 silam pernah mengungkap India sebagai salah satu negara tak aman untuk perempuan.
Baca SelengkapnyaPerkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan
51 hari lalu
Perkosaan kepada turis perempuan asal Spanyol di India mencoreng pariwisata di negara tersebut
Baca SelengkapnyaDugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor
57 hari lalu
Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.
Baca SelengkapnyaSudah Diperintah Kapolda untuk Ditindak, Penambangan Timah Dekat Bandara Depati Amir Masih Beroperasi
7 Februari 2024
Direskrimum Polda Bangka Belitung mengaku tidak ada orang dan aktivitas di lokasi tambang timah dekat Bandara Depati Amir Pangkal Pinang.
Baca SelengkapnyaSindikat Pengoplos Gas Elpiji di Pulau Bangka Ditangkap, Ratusan Tabung Gas Disita
25 Januari 2024
Jojo menuturkan praktik pengoplosan gas elpiji subsidi dan non subsidi tersebut sudah berjalan lebih dari empat bulan.
Baca SelengkapnyaRute Jakarta-Pangkalpinang Memanas, Batik Air Terbang Perdana 28 Januari
18 Januari 2024
Penerbangan Batik Air rute Jakarta-Pangkalpinang memanaskan persaingan. Sudah ada Lion Air, Super Air Jet, Sriwijaya Air hingga Citilink.
Baca SelengkapnyaHujan 5 Jam Plus Angin Kencang Akibatkan Banjir Rendam 458 Rumah di Pangkalpinang
17 Januari 2024
BNPB melaporkan hujan akibatkan banjir di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung yang menyebabkan 458 rumah terendam.
Baca SelengkapnyaPrabowo Kembali Singgung Skor Rendah dari Anies Saat Kampanye di Pangkalpinang
12 Januari 2024
Capres Prabowo Subianto kembali menyinggung Anies soal skor 11 dari 100 saat kampanye di hadapan pendukungnya di Pangkalpinang.
Baca Selengkapnya