Hukuman Kebiri Juga Harus Diiringi Pengungkapan Kasus

Reporter

Editor

Zed abidien

Kamis, 26 Mei 2016 15:16 WIB

Aksi pengumpulan tanda tangan dalam aksi Solidaritas Moral untuk Yuyun saat car free day di Makassar, 8 Mei 2016. Tanda tangan ini dikumpulkan sebagai bentuk dukungan terhadap korban kekesaran seksual yang terjadi sejak awal 2016 yang belum terselesaikan. TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO.CO, Jakarta – Ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak oleh Presiden Joko Widodo mendapatkan respons positif dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Pemberian hukuman berat diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku,” ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam siaran persnya, Kamis, 26 Mei 2016. Namun, ucap dia, pemberian hukuman ini harus diiringi upaya penegak hukum dalam membongkar kejahatan-kejahatan seksual.

Haris menilai beberapa kasus kejahatan seksual sulit terungkap karena kurang bukti. Karena itu, LPSK berharap adanya penggunaan teknologi tinggi dalam pengungkapan tindak pidana kejahatan seksual, seperti penggunaan langkah-langkah forensik, baik forensik kimia maupun penggunaan teknologi teleconference bagi korban, di persidangan.

“LPSK sendiri memiliki beberapa pengalaman penggunaan teleconference untuk anak korban kekerasan seksual. Upaya ini dalam rangka memberikan kenyamanan kepada korban sehingga bisa menyampaikan keterangan dengan jelas dan rinci,” tutur Haris.

Selain adanya pemberatan hukuman, LPSK berharap adanya perhatian lebih terhadap hak-hak korban, seperti hak rehabilitasi medis, psikologis, dan psikososial. Untuk rehabilitasi medis dan psikologis, LPSK berharap peran tersebut bisa diambil dinas kesehatan setempat.

“Karena korban kejahatan seksual dipastikan mendapat trauma medis dan psikologis. Ini yang penting untuk dipulihkan,” kata Haris. Sedangkan hak psikososial adalah hak yang diberikan kepada korban agar korban bisa terus menjalankan peran sosialnya secara wajar. Salah satunya adalah terjaminnya pendidikan anak korban kekerasan seksual.

Untuk itu, LPSK menilai perlu adanya campur tangan dan peran pemerintah daerah melalui dinas pendidikan setempat. “Pemenuhan hak psikososial menjadi penting karena anak korban kejahatan seksual masih memiliki masa depan yang harus dilalui secara normal meski pernah menjadi korban,” ucap Haris.

EGI ADYATAMA




Berita terkait

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

31 hari lalu

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

DPR telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota LPSK pada 1-2 April 2024.

Baca Selengkapnya

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

39 hari lalu

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

Video baru New York Times soal tentara Israel membantah dugaan perkosaan yang dilakukan Hamas terhadap perempuan selama serangan 7 Oktober

Baca Selengkapnya

Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

46 hari lalu

Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho, akan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun atas kasus pemerkosaan.

Baca Selengkapnya

Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

56 hari lalu

Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

Survei yang dilakukan Thomson Reuters Foundation pada 2018 silam pernah mengungkap India sebagai salah satu negara tak aman untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

58 hari lalu

Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

Perkosaan kepada turis perempuan asal Spanyol di India mencoreng pariwisata di negara tersebut

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.

Baca Selengkapnya

Hamas Bantah Tuduhan Perkosaan dan Kekerasan Seksual dalam Serangan 7 Oktober

5 Desember 2023

Hamas Bantah Tuduhan Perkosaan dan Kekerasan Seksual dalam Serangan 7 Oktober

Hamas membantah tuduhan bahwa anggotanya melakukan pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap warga Israel.

Baca Selengkapnya

Israel dan AS Tuding Hamas Lakukan Perkosaan pada 7 Oktober, Tapi Tolak Diselidiki PBB

5 Desember 2023

Israel dan AS Tuding Hamas Lakukan Perkosaan pada 7 Oktober, Tapi Tolak Diselidiki PBB

Israel dan Amerika Serikat mengklaim terjadinya perkosaan oleh Hamas terhadap sejumlah perempuan dalam serangan pada 7 Oktober lalu.

Baca Selengkapnya

Pemenang Nobel Perdamaian Mencalonkan Diri sebagai Presiden Kongo

3 Oktober 2023

Pemenang Nobel Perdamaian Mencalonkan Diri sebagai Presiden Kongo

Denis Mukwege, dokter kandungan pemenang Hadiah Nobel Perdamaian 2018, mencalonkan diri sebagai presiden Kongo dalam pilpres Desember

Baca Selengkapnya

PBB: Rusia Siksa Sejumlah Warga Ukraina Secara Brutal hingga Tewas

25 September 2023

PBB: Rusia Siksa Sejumlah Warga Ukraina Secara Brutal hingga Tewas

Metode penyiksaan yang dilakukan Rusia di sebagian wilayah Ukraina yang didudukinya sangat brutal hingga beberapa korbannya tewas

Baca Selengkapnya