Perpu Kebiri Diteken, Hukuman Pemerkosa Harus Maksimal  

Reporter

Editor

Zed abidien

Kamis, 26 Mei 2016 14:44 WIB

Ilustrasi perkosaan. prameyanews7.com

TEMPO.CO, Yogyakarta - Meskipun masih menuai pro-kontra di masyarakat, kalangan aktivis turut mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo meneken peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tersebut tinggal menunggu pengesahan Dewan Peraturan Rakyat agar segera dapat diterapkan.

“Yang kami apresiasi dari perpu kebiri ini lebih pada langkah maju pemerintah dalam meningkatkan perlindungan terhadap anak dari potensi kejahatan seksual. Ini sudah menjadi masalah darurat,” ujar aktivis dan Direktur Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia Kota Yogyakarta, Dian Ekawati Kurnianingsih, Kamis, 26 Mei 2016.

Dian menuturkan klausul dalam perpu yang menjadi perhatian pihaknya terutama soal pemberatan hukuman. “Melalui regulasi baru ini, kami berharap tak lagi muncul rasa ketidakadilan ketika kasus kejahatan seksual dibawa ke ranah hukum seperti yang terjadi selama ini,” ucap Dian.

Dalam perpu itu, pemerintah mengatur mengenai pidana pemberatan, pidana tambahan, dan tindakan lain bagi pelaku kejahatan seksual. Dian mengapresiasi adanya pemberatan pidana berupa tambahan pidana sepertiga dari ancaman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun ketika pelaku diketahui merupakan kerabat dekat korban. “Kasus-kasus perkosaan yang akhirnya hanya divonis pidana ringan untuk pelaku ini yang membuat korban sering kali merasa trauma dan akhirnya menyerah memilih tak melapor,” katanya.

Koordinator penanganan korban Forum Perlindungan Anak Kota Yogyakarta, Anik Setyawati, menjelaskan, meskipun angka kasus kekerasan anak dan perempuan terus meningkat, kesadaran untuk mencari penyelesaian melalui jalur hukum makin meningkat pula. Tercatat, dari 501 kasus yang dilaporkan sepanjang 2015, sepertiga atau sekitar hampir 160 kasus dilaporkan para korban ke ranah hukum. "Dari yang berproses, sudah ada 24 kasus diputus pengadilan dengan hukuman terberat 12 tahun penjara bagi pelaku kekerasan seksual," ucap Anik.

Anik berujar, para pelaku kekerasan pada anak itu kebanyakan dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak yang hukuman maksimalnya 15 tahun penjara. "Namun jarang sekali yang putusannya menghukum pelaku di atas 10 tahun penjara karena sebagian besar di tengah jalan dicabut laporannya," katanya.

Anik menuturkan, pelaku dalam kasus yang dilaporkan ke ranah hukum itu kebanyakan dari ring satu atau keluarga, yakni suami, ayah, atau kakak. Meskipun pelaku dari ring kedua juga tak kalah banyak, seperti paman atau bibi.

PRIBADI WICAKSONO




Berita terkait

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

54 menit lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

4 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

5 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

8 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

8 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

9 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

9 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

10 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

12 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

14 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya