DPR: Perpu Kebiri Belum Lindungi Korban Dewasa

Reporter

Kamis, 26 Mei 2016 13:37 WIB

Supratman Andi Agtas, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Hanura. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Supratman Andi Agtas mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak belum mencakup keseluruhan kejahatan seksual. Sebab, perpu tersebut khusus mengatur sanksi pidana bila yang menjadi korban ialah anak-anak.

"Untuk korban yang lain, seperti wanita dewasa atau laki-laki dewasa, kan belum," ucap Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 Mei 2016.

Supratman mendukung penuh langkah pemerintah menerbitkan perpu tersebut. Ia yakin anggota DPR lain berpandangan sama. Perpu ini, ujar Supratman, sangat dibutuhkan, lantaran korban kekerasan seksual dari tahun ke tahun meningkat. "Sebanyak 50 persen korban anak, 50 persen korban dewasa," tuturnya.

Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya ini mengatakan di DPR memang masih ada perdebatan terkait dengan hukuman kebiri yang tertuang dalam perpu tersebut. Terkait dengan substansi poin lain, Supratman yakin semua fraksi akan setuju. "Soal mengebiri itu menjadi problem," ucapnya.

Karena itu, bila surat dari presiden telah sampai ke DPR, Supratman yakin perpu tersebut akan disetujui DPR sehingga menjadi undang-undang. "Ya, kita lihat nanti, karena opsinya cuma dua: diterima atau ditolak," ujar Supratman.

Politikus Partai NasDem, Johnny G. Plate, menuturkan perpu yang ada belum cukup untuk mengatasi kekerasan seksual yang ada. Menurut Johnny, opsi pencegahan tetap yang paling utama. "Pencegahannya ada di lingkungan masyarakat," katanya.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani perpu tersebut kemarin. Di dalamnya diatur pemberatan hukuman, pidana tambahan, dan tindakan lain bagi pelaku. Pemberatan hukuman mencakup pidana hingga 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati. Sedangkan tindakan lain yang dikenakan berupa pengebirian secara kimia dan penanaman cip.

AHMAD FAIZ





Advertising
Advertising

Berita terkait

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

1 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

2 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

2 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

2 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

3 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

3 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

3 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

3 hari lalu

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.

Baca Selengkapnya