Pengadilan Menangkan Gugatan Soal Izin Tambang di Kutai  

Reporter

Rabu, 25 Mei 2016 21:34 WIB

Lokasi lubang bekas tambang tenggelam siswi SMP Samarinda. TEMPO/SG Wibisono

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan pelaksanaan eksekusi atas putusan Komisi Informasi soal transparansi izin-izin tambang di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

“PTUN sudah mengabulkan pelaksanaan eksekusi atas putusan Komisi Informasi,” ucap dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, Merah Johansyah, Rabu, 25 Mei 2016.

Merah mengatakan pihaknya sudah memenangi pembukaan izin tambang Kutai Kartanegara sejak 2015. Komisi Informasi mengabulkan gugatan Jatam yang menuntut pembukaan seluruh informasi publik soal izin pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara.

“Mereka terus mengulur waktu dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung hingga gugatan di PTUN Samarinda. Seluruhnya memenangkan kami,” ujarnya.

Sebelumnya, anggota Divisi Riset dan Edukasi Jatam Kalimantan Timur, Mustakim, mendatangi Dinas Pertambangan Kutai Kartanegara guna meminta data seluruh izin tambang batu bara yang sudah diterbitkan. Namun Jatam Kalimantan Timur kembali gagal memperoleh data izin tambang di Kutai Kartanegara.

“Alasannya, Kepala Dinas Pertambangan Kutai Kartanegara sedang tidak di tempat. Alasan ini mereka pergunakan terus-menerus. Jangan-jangan dokumen yang kami minta selama ini sebenarnya tidak ada,” tutur Mustakim.

Mustakim meminta pemerintah daerah memberi surat keputusan izin usaha pertambangan se-Kutai Kartanegara sesuai dengan hasil putusan Mahkamah Agung. Jatam mengancam melaporkan permasalahan ini kepada polisi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kebebasan Informasi Publik.

Menurut Mustakim, jika data tambang tersebut dibuka kepada publik, publik dapat melakukan kontrol terhadap izin-izin tambang dan operasinya di lapangan. Dia berujar, terdapat 600-an Izin tambang batu bara di Kutai Kartanegara.

Lubang bekas galian tambang batu bara di Samarinda dan Kutai Kartanegara yang ditinggal perusahaan telah menjadi bencana. Ada 24 anak dan orang dewasa yang tewas tenggelam di lubang bekas galian tambang yang kini menjadi danau.

S.G. WIBISONO




Berita terkait

Pengelola Blok Rokan Belum Dipastikan

15 Juni 2017

Pengelola Blok Rokan Belum Dipastikan

Pemerintah masih melakukan evaluasi pengelolaan blok rokan.

Baca Selengkapnya

Freeport Jajaki Kesepakatan Pertambangan Baru Dengan RI

9 Juni 2017

Freeport Jajaki Kesepakatan Pertambangan Baru Dengan RI

Freeport-McMoran Inc. mengaku tengah menjajaki kesepakatan pertambangan baru dengan Pemerintah Indonesia di Grasberg tahun ini.

Baca Selengkapnya

Menteri Jonan: Hasil Bumi Aset Negara, Bukan Aset Perusahaan

12 April 2017

Menteri Jonan: Hasil Bumi Aset Negara, Bukan Aset Perusahaan

Jonan mengatakan perusahaan tambang harus bisa berlaku fair
dengan tidak menjadikan cadangan sisa hasil bumi untuk
menaikkan harga jual perusahaan.

Baca Selengkapnya

Amendemen Kontrak Blok Mahakam Diteken

25 Oktober 2016

Amendemen Kontrak Blok Mahakam Diteken

Pertamina bisa segera menanamkan modal di Blok Mahakam.

Baca Selengkapnya

Dinas Pertambangan NTB Usulkan 105 Izin Tambang Dicabut

29 April 2016

Dinas Pertambangan NTB Usulkan 105 Izin Tambang Dicabut

Rakyat penambang batuan bakal ditertibkan karena bukan lagi murni untuk kepentingan menambah penghasilan tapi didukung pemodal

Baca Selengkapnya

Gubernur Aher Lebih Selektif Keluarkan Izin Pertambangan

1 Maret 2016

Gubernur Aher Lebih Selektif Keluarkan Izin Pertambangan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan selektif meloloskan perizinan tambang untuk galian C di seluruh kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya

Jawa Barat Tunda Izin Eksplorasi Tambang

4 Januari 2016

Jawa Barat Tunda Izin Eksplorasi Tambang

Eksploitasi pertambangan ditangguhkan sementara waktu.

Baca Selengkapnya

Total Terancam Kehilangan Saham Blok Mahakam  

14 November 2015

Total Terancam Kehilangan Saham Blok Mahakam  

PT Pertamina (persero) mendesak Total E&P Indonesia dan Inpex segera menyetujui besaran pembagian saham yang diputuskan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Menteri ESDM Optimistis Freeport Bawa Dampak Positif

10 Oktober 2015

Menteri ESDM Optimistis Freeport Bawa Dampak Positif

Kesepakatan rencana investasi PT Freeport Indonesia dengan pemerintah akan memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jawab Tuduhan Rizal Ramli, Freeport Beberkan Royalti ke RI

9 Oktober 2015

Jawab Tuduhan Rizal Ramli, Freeport Beberkan Royalti ke RI

Sesuai dengan amandemen kontrak karya yang dilakukan antara RI dan Freeport, besaran royalti mengalami kenaikan sejak 2014.

Baca Selengkapnya