Akan Diperiksa dalam Kasus Korupsi, Bupati Meranti Mangkir  

Reporter

Rabu, 25 Mei 2016 17:13 WIB

Ilustrasi korupsi

TEMPO.CO, Pekanbaru - Bupati Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Irwan Nasir, mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi Riau. Hari ini, Rabu, 25 Mei 2016, Irwan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Pelabuhan Dorak di Selatpanjang.

Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Riau Rahmad Surya Lubis mengatakan, Irwan tidak kunjung hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas. "Hingga kini, Bupati Irwan belum hadir tanpa pemberitahuan," ujarnya, Rabu, 25 Mei 2016.

Menurut Rahmad, ini merupakan panggilan pertama untuk Irwan. Jaksa berencana akan kembali memanggil bupati inkumben yang kembali terpilih dalam pilkada 2015 tersebut.

Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Meranti Eri Suhairi menjelaskan, Irwan belum bisa memenuhi panggilan jaksa karena sedang berada di Jakarta.

Eri mengatakan, Irwan menghadiri pelantikan pelaksana tugas Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menjadi Gubernur Riau definitif. "Bupati juga ada jadwal pembekalan kepala daerah di Jakarta bersama Gubernur Riau," ucapnya saat dihubungi Tempo, Rabu, 25 Mei 2016.

Sebelumnya, jaksa telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Muhammad Habibi selaku pejabat pembangunan teknis kegiatan, Zubiarsyah yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Meranti, Suwandi Idris sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Meranti, serta Abdul Arif yang bertindak sebagai penerima kuasa pemilik lahan.

Dalam proyek pembangunan pelabuhan bertaraf internasional itu, Kejaksaan Tinggi Riau mengendus adanya indikasi korupsi dalam proses ganti rugi lahan masyarakat. Namun jaksa belum menyebutkan secara pasti kerugian negara akibat kasus itu. Jaksa hanya memperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Proyek pembangunan pelabuhan itu dimulai pada 2012. Dibiayai melalui pola tahun jamak, hingga 2014 lalu sudah menghabiskan anggaran Rp 650 miliar. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 2014, proyek tidak kunjung rampung.

RIYAN NOFITRA






Advertising
Advertising

Berita terkait

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

38 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

48 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

59 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.

Baca Selengkapnya

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.

Baca Selengkapnya

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

19 Agustus 2023

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca Selengkapnya