MA Bakal Berhentikan Ketua PN Kepahiang

Reporter

Editor

Zed abidien

Rabu, 25 Mei 2016 15:13 WIB

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Bengkulu, yang sekaligus hakim pada Pengadilan Tipikor Bengkulu, Janner Purba tiba di gedung KPK Jakarta, 24 Mei 2016. Petugas KPK juga mengamankan barang bukti berupa dua kendaraan roda dua serta uang tunai senilai Rp 150 juta yang diduga suap dalam perkara Tipikor yang tengah ia tangani di Pengadilan Tipikor Bengkulu. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menyatakan akan memberhentikan sementara Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba jika Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Janner sebagai tersangka kasus suap.

"Jika sudah ada ketetapan hukum dari KPK, antara lain yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, MA akan melakukan pemberhentian sementara," kata juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, Rabu, 25 Mei 2016.

Dalam kesempatan itu, Suhadi mengumumkan secara resmi soal adanya dua hakim yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada Senin lalu. Dua hakim itu bertugas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. Mereka adalah Janner Purba dan Toton. Janner adalah hakim karier yang juga menjabat Ketua PN Kepahiang, sementara Toton adalah hakim tipikor ad hoc di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Selain dua hakim tersebut, KPK mencokok Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy. Suhadi berujar, Billy adalah panitera pengganti di Pengadilan Tipikor Bengkulu. "Selain itu, kami mendengar informasi bahwa ada dua terdakwa yang ditangkap bersama tiga aparatur pengadilan tersebut," ucap Suhadi.

Dua orang yang dimaksud adalah mantan Wakil Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus Bengkulu Edi Santroni dan mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M. Yunus Syafri Syafii. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.

Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak menjelaskan, penyuapan itu untuk mempengaruhi keputusan hakim terkait dengan perkara korupsi honor Dewan Pembina Rumah Sakit M. Yunus Bengkulu di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Perkara korupsi ini bermula saat dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Nomor Z.17XXXVIII tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M. Yunus. SK tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas.

Berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah tidak mengenal tim pembina. Akibat SK tersebut, negara disinyalir mengalami kerugian sebesar Rp 5,4 miliar. Kasus ini kemudian bergulir ke pengadilan.

Tertangkapnya Janner ini ironis. Sebab, dia baru saja dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Bahkan SK pemindahan tugas itu telah diterima Janner pada April lalu. Suhadi menuturkan, jika KPK telah menetapkan Janner sebagai tersangka dan MA memberhentikannya sementara, otomatis promosi itu tak berlaku lagi. "Promosi itu kemungkinan akan dibatalkan," kata Suhadi.

AMIRULLAH | MAYA AYU PUSPITASARI




Berita terkait

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

8 jam lalu

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.

Baca Selengkapnya

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

14 jam lalu

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

4 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

5 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

6 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

7 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

12 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

12 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

13 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

13 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya