Ketua Umum PSSI periode 2015-2019, La Nyalla Mattalitti memotong kue saat perayaan Hari Jadi PSSI ke-85 di Surabaya, 19 April 2015. ANTARA/M Risyal Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon mengkritik sikap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang akan terus menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap La Nyalla Mattalitti. Padahal, La Nyalla sudah memenangkan praperadilan untuk kedua kalinya.
"Kejaksaan ini lakukan dagelan, tidak menghormati pengadilan. Harusnya dibebaskan saja," ujar Fadli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 24 Mei 2016.
Fadli mengatakan Kejaksaan seharusnya tidak boleh mengintervensi dengan terus mengeluarkan sprindik baru. "Masak sampai tiga kali, saya rasa ini sudah menginjak-injak hukum. Presiden harus bersikap jangan sampai lakukan pembiaran," katanya.
Dia pun mengkritisi langkah pencabutan paspor milik La Nyalla karena statusnya masih tersangka, bukan terdakwa. "Ini bisa disebut bentuk melanggar HAM, dan ini pelanggaran berat yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM dan Kejaksaan," ujarnya.
Sedangkan Jaksa Agung H.M. Prasetyo menyatakan dukungannya kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk terus menerbitkan sprindik baru La Nyalla.
"Terbitkan sprindik baru lagi, kami tidak akan pernah berhenti. Tindak pencucian pidana uang dan dana hibah, kasus yang sama sampai kapan pun, biar masyarakat lihat bagaimana nantinya," ujarnya di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 23 Mei 2016.
La Nyalla merupakan tersangka kasus dugaan korupsi hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur. Ia kembali memenangi praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, untuk kedua kalinya. Kemenangan La Nyalla ini ditetapkan hakim tunggal Mangapul Girsang di Pengadilan Negeri Surabaya, yang menyatakan penyidikan dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur pada 2011-2014 diselenggarakan tidak sah.