Kejaksaan Jawa Timur Panggil Lagi Saksi Kasus La Nyalla  

Reporter

Selasa, 24 Mei 2016 15:21 WIB

Wakil ketua umum PSSI, La Nyalla Matalitti. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Surabaya - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan memanggil lagi saksi-saksi dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur pada 2011–2014 untuk diperiksa. Pemanggilan dijadwalkan pekan ini atau tak lama setelah Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattalitti memenangkan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya.

Kejaksaan merespons kemenangan La Nyalla itu dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Namun, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung enggan menyebut siapa saja saksi-saksi yang akan dipanggil. “Sudah saya tanda tangani (surat panggilannya). Saksi-saksi akan dipanggil lagi, tidak perlu tahu siapa saja,” ucap Maruli, Selasa, 24 Mei 2016.

Maruli juga enggan menyebutkan alat bukti apa saja yang memperkuat sprindik barunya kali ini. Menurut dia, alat bukti lama masih berlaku. Adapun alat bukti baru yang telah dikantongi, Maruli tidak mau menyebutkan. “Alat bukti (dibuka) nanti saja di persidangan, kalau saya umbar-umbar sekarang nanti salah lagi,” katanya.

Maruli berujar tidak mundur setapak pun sampai kasus korupsi La Nyalla disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

La Nyalla Mattalitti merupakan tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jawa Timur terkait dengan pembelian saham perdana di Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar pada 2012, dan pencucian uang hibah Rp 1,3 miliar di institusi yang sama pada 2011.

Sejak ditetapkan tersangka, La Nyalla, yang juga Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia, melarikan diri ke Singapura untuk menghindari jerat hukum. La Nyalla tiga kali memenangi praperadilan atas permohonannya untuk membatalkan sprindik yang dikeluarkan Kejaksaan.

Kemenangan terakhirnya diputuskan hakim tunggal Mangapul Girsang, Senin, 23 Mei 2016. Mengapul menyatakan surat perintah penyidikan dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2011-2014 tidak sah.

Maruli tidak akan menyerah melanjutkan kasus ini. Bahkan dia menyatakan, sampai seluruh hakim Pengadilan Negeri Surabaya memeriksa praperadilan, Maruli akan tetap mengeluarkan sprindik baru. “Saya bertekad kasus ini harus sampai ke pengadilan tindak pidana korupsi,” katanya.

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH

Berita terkait

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

34 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

44 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

55 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

56 hari lalu

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja tidak bisa berkomentar banyak terhadap pembentukan pansus kecurangan pemilu yang dibentuk DPD.

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.

Baca Selengkapnya

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.

Baca Selengkapnya

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya