Dihukum 10 Tahun, Ini Rayuan Soni Maut ke Korban Pencabulan
Editor
Sugiharto
Selasa, 24 Mei 2016 06:50 WIB
TEMPO.CO, Kediri -Pengusaha cabul Soni Sandra, 60 tahun, dipastikan menghabiskan sisa hidup di dalam penjara. Setelah sebelumnya divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Kota Kediri, predator anak ini kembali dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Kabupaten Kediri pada Senin 23 Mei 2016. Selain hukuman penjara 10 tahun, Soni Sandra juga didenda Rp 300 juta.
Pengusaha konstruksi yang kerap menjadi rekanan Pemerintah Kabupaten dan Kota Kediri ini dianggap terbukti melakukan persetubuhan kepada dua anak di bawah umur yang dihadirkan jaksa sebagai saksi. “Mempertimbangkan sikap terdakwa yang tak mengakui perbuatannya, memutuskan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 300 juta,” kata Ketua Majelis Hakim I Komang Dediek.
Baca juga:
Heboh Kontribusi Reklamasi: Tiga Skenario Nasib Ahok
Geger Daging Manusia Dijadikan Kornet, Ini Penampakannya
Cerita kasus pencabulan anak-anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh pengusaha konstruksi Kota Kediri Soni Sandra terus berlanjut. Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada Senin, 23 Mei 2016 itu tak dihadiri dua dari empat korbannya.
Apa yang terjadi?
Rupanya, terdakwa Soni, 63 tahun, berhasil merayu kedua korban. Walhasil, mereka mencabut laporan dari penyidik Kepolisian Resor Kota Kediri. “Korban yang mencabut laporan sudah menerima uang dari terdakwa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Pipuk Firman Riyadi kepada Tempo, Senin, 23 Mei 2016.
Rayuan maut terdakwa Soni berupa pemberian uang kompensasi itu, menurut Pipuk, terungkap dalam persidangan. Pipuk menuturkan, pencabutan laporan tersebut tak mempengaruhi dakwaan dan tuntutan jaksa. Meski terdakwa terus menyangkal perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti berupa buku tamu menginap dan kesaksian karyawan Hotel Bukit Daun yang membenarkan kedatangan terdakwa Soni.
Baca juga:
Duh, Adegan Suami-Isteri Disiarkan Live, Penonton Bisa Coba
Wah, Pemerintah Larang Nikahi Brondong, Begini Alasannya
Kuasa hukum terdakwa, Arifin SH, terus membantah adanya uang kompensasi kepada korban untuk mencabut laporan. Dia justru mengatakan, kliennya menjadi korban pemerasan aktivis lembaga swadaya masyarakat yang mengadukan kasus ini ke polisi. “Klien kami yang justru diperas,” ucapnya.
Perkara ini disidangkan di dua tempat, yakni di Kabupaten Kediri dan Kota Kediri. Pengadilan Kota Kediri pekan lalu memvonis terdakwa Soni hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp 250 juta. Sedangkan Pengadilan Kabupaten Kediri, Senin, 23 Mei 2016, mengganjar Soni dengan 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
HARI TRI WASONO
Baca juga:
Heboh Kontribusi Reklamasi: Tiga Skenario Nasib Ahok
Geger Daging Manusia Dijadikan Kornet, Ini Penampakannya