Dihukum 10 Tahun, Ini Rayuan Soni Maut ke Korban Pencabulan  

Reporter

Editor

Sugiharto

Selasa, 24 Mei 2016 06:50 WIB

Ilustrasi (atoday.com)

TEMPO.CO, Kediri -Pengusaha cabul Soni Sandra, 60 tahun, dipastikan menghabiskan sisa hidup di dalam penjara. Setelah sebelumnya divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Kota Kediri, predator anak ini kembali dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Kabupaten Kediri pada Senin 23 Mei 2016. Selain hukuman penjara 10 tahun, Soni Sandra juga didenda Rp 300 juta.

Pengusaha konstruksi yang kerap menjadi rekanan Pemerintah Kabupaten dan Kota Kediri ini dianggap terbukti melakukan persetubuhan kepada dua anak di bawah umur yang dihadirkan jaksa sebagai saksi. “Mempertimbangkan sikap terdakwa yang tak mengakui perbuatannya, memutuskan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 300 juta,” kata Ketua Majelis Hakim I Komang Dediek.


Baca juga:
Heboh Kontribusi Reklamasi: Tiga Skenario Nasib Ahok
Geger Daging Manusia Dijadikan Kornet, Ini Penampakannya


Cerita kasus pencabulan anak-anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh pengusaha konstruksi Kota Kediri Soni Sandra terus berlanjut. Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada Senin, 23 Mei 2016 itu tak dihadiri dua dari empat korbannya.

Apa yang terjadi?
Rupanya, terdakwa Soni, 63 tahun, berhasil merayu kedua korban. Walhasil, mereka mencabut laporan dari penyidik Kepolisian Resor Kota Kediri. “Korban yang mencabut laporan sudah menerima uang dari terdakwa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Pipuk Firman Riyadi kepada Tempo, Senin, 23 Mei 2016.

Rayuan maut terdakwa Soni berupa pemberian uang kompensasi itu, menurut Pipuk, terungkap dalam persidangan. Pipuk menuturkan, pencabutan laporan tersebut tak mempengaruhi dakwaan dan tuntutan jaksa. Meski terdakwa terus menyangkal perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti berupa buku tamu menginap dan kesaksian karyawan Hotel Bukit Daun yang membenarkan kedatangan terdakwa Soni.

Baca juga:

Duh, Adegan Suami-Isteri Disiarkan Live, Penonton Bisa Coba
Wah, Pemerintah Larang Nikahi Brondong, Begini Alasannya


Kuasa hukum terdakwa, Arifin SH, terus membantah adanya uang kompensasi kepada korban untuk mencabut laporan. Dia justru mengatakan, kliennya menjadi korban pemerasan aktivis lembaga swadaya masyarakat yang mengadukan kasus ini ke polisi. “Klien kami yang justru diperas,” ucapnya.

Perkara ini disidangkan di dua tempat, yakni di Kabupaten Kediri dan Kota Kediri. Pengadilan Kota Kediri pekan lalu memvonis terdakwa Soni hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp 250 juta. Sedangkan Pengadilan Kabupaten Kediri, Senin, 23 Mei 2016, mengganjar Soni dengan 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.


HARI TRI WASONO


Advertising
Advertising

Baca juga:
Heboh Kontribusi Reklamasi: Tiga Skenario Nasib Ahok
Geger Daging Manusia Dijadikan Kornet, Ini Penampakannya

Berita terkait

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

13 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

43 hari lalu

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan

Baca Selengkapnya

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

51 hari lalu

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.

Baca Selengkapnya

Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

29 Februari 2024

Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

Seorang guru SD di Cianjur ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya. Orang tua menyebut korbannya bisa mencapai ratusan.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

29 Februari 2024

Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

Kuasa hukum terlapor dokter spesialis ortopedi membantah soal suntik bius ke istri pasien. Pengacara korban mendetailkan dugaan pelecehan seksual itu

Baca Selengkapnya

Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

29 Februari 2024

Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

Seorang istri pasien di sebuah rumah sakit di Palembang diduga mengalami kekerasan seksual oleh dokter yang memeriksa suaminya.

Baca Selengkapnya

Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

23 Februari 2024

Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

EM, guru agama, diduga memperkosa AS, siswinya, terjadi saat jam pelajaran berlangsung.

Baca Selengkapnya

Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

23 Februari 2024

Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

Para Dadu alias Mapaga, 55 tahun, terpidana pencabulan anak Sabu Raijua ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT.

Baca Selengkapnya

Siswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi

9 Februari 2024

Siswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi

Siswi SMP berinisial A diduga jadi korban pencabulan oleh kakak pembina pramuka, KA, di sebuah vila, Jatiasih, Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya