Pengedar Uang Palsu di Jabar dan Jabodetabek Ditangkap  

Reporter

Senin, 23 Mei 2016 20:08 WIB

Ilustrasi pungli. ANTARA/Agus Bebeng

TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia membekuk dua pengedar uang palsu, SW, 58 tahun, dan MG, 59. Mereka ditangkap pada Kamis, 19 Mei 2016. "Mereka terindikasi peredaran uang palsu di Jawa Barat dan Jabodetabek," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jendral Agung Setya di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin, 23 Mei 2016.

Agung menuturkan penangkapan dua tersangka itu bermula dari laporan dan informasi adanya peredaran lembaran uang palsu pecahan Rp 100 ribu di dekat Taman Mini Indonesia Indah. Dari laporan tersebut, petugas mengembangkan peredaran uang itu sehingga mendapatkan nomor ponsel pengedar dan penjual uang palsu tersebut. "Dari komunikasi ini, kami sepakat bertemu (dengan pengedar uang palsu) untuk transaksi," ujarnya.

BACA JUGA
Duh, Adegan Suami-Isteri Disiarkan Live, Penonton Bisa Coba
Dea Mirella: Aku Hancur, Menangis Tiap Dengar Suara Bayi

Agung menjelaskan, petugas yang menyamar sebagai pembeli uang palsu akhirnya bertemu dengan kedua tersangka di depan Hotel Santika, Taman Mini Indonesia Indah. Saat bertransaksi, SW membawa 2.000 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. "Petugas, yang saat itu menyamar, langsung menangkap dan menggeledah uang yang dibawa SW menggunakan tas jinjing hijau," ujarnya.

Agung menuturkan, dalam laporannya, SW ternyata tidak mengedarkan dan menjual uang itu sendiri. Menurut pengakuan SW, dia mendapatkan uang itu dari MG. "Petugas akhirnya mengejar satu tersangka lain yang sempat kabur menggunakan mobil Honda CRV," ucapnya. Dari MG, polisi menangkap 16 ribu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

Agung mengatakan modus operandi yang dilakukan tersangka ialah cara menyelipkan uang asli di bawah dan sisi atas di setiap tumpukan seribu lembar. "Uang palsu tersebut dijual dengan perbandingan satu uang asli berbanding dua uang palsu," ucapnya.

Agung menuturkan masih memperdalam kasus ini, apakah ada pihak lain yang terlibat dalam pemalsuan tersebut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penjualan Mata Uang Palsu dengan ancaman 15 tahun pidana dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

ABDUL AZIS

BACA JUGA
Geger Daging Manusia Dijadikan Kornet, Ini Penampakannya
Wah, Pemerintah Larang Nikahi Brondong, Begini Alasannya



Berita terkait

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

3 menit lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

21 jam lalu

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040

Baca Selengkapnya

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

1 hari lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

1 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

4 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

4 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

4 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

7 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

8 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

8 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya