La Nyalla Menang Praperadilan Lagi, Kejati Jatim Maju Terus

Reporter

Senin, 23 Mei 2016 17:13 WIB

Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti saat menemui Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, 20 April 2015. Kujungan PSSI tersebut perihal pembekuan yang dilakukan Kemenpora terhadap PSSI. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Matalitti, kembali memenangi praperadilan tidak menyurutkan langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Menurut Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung, masih ada jalan untuk melanjutkan perkara La Nyalla.

"Kan yang dibatalkan adalah sprindik yang baru, yang khusus. Masih ada sprindik lama. Jalan masuknya itu," ujar Maruli kepada Tempo, Senin, 23 Mei 2016.

La Nyalla Mattalitti adalah tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim Rp5,3 miliar pada 2012 dan pencucian uang hibah Rp1,3 miliar di institusi yang sama pada 2011. Sebelum sempat ditahan oleh Kejati Jatim, La Nyalla melarikan diri ke Singapura dan belum berhasil disentuh hingga sekarang.

Adapun hari ini La Nyalla memenangkan praperadilan untuk kesekian kalinya. Hakim Mangapul Girsang menyatakan penetapan La Nyalla sebagai tersangka oleh Kejati Jatim tidak sah. Selain itu, hakim juga meminta status cegah dan pemblokiran rekening La Nyalla dibatalkan.

Maruli melanjutkan bahwa sprindik lama yang ia sebut berkaitan dengan penyidikan dua pejabat Kadin yang sekarang sudah menjadi terpidana. Mereka adalah Wakil Kadin Jawa Timur Bidang Kerja Sama Perdangan Antar Provinsi Diar Kusuma Putra serta Wkail Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Nelson Sembiring.

Menurut Maruli, sprindik lama itu masih bisa ia kembangkan untuk menyeret La Nyalla karena kejahatan yang dilakukan La Nyalla berkaitan dengan kejahatan yang dilakukan Diar dan Nelson. Selain itu, sprindik itu belum pernah dibatalkan oleh pengadilan.

Rencana lainnya adalah menerbitkan sprindik baru lagi. Namun, Maruli enggan menyatakan kapan dan kepastiannya. Ia berkata, hal itu diambil agar kuasa hukum La Nyalla tidak bisa menebak langkah Kejati Jatim berikutnya.

Ditanyai peluang untuk memproses La Nyalla hingga Pengadilan Tipikor, Maruli mengaku akan tetap optimis. Ia pun tak takut apabila harus menghadapi praperadilan berkali-kali.

"Hakim di surabaya itu banyak, ada empat puluhan. Mungkin perlu dicoba semua sampai dapat hakim yang bagus. Masa nggak ada sih," ujarnya.

ISTMAN MP

Berita terkait

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

16 jam lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

1 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

3 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

3 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

3 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

4 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

4 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

5 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

5 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya