Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti saat menemui Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, 20 April 2015. Kujungan PSSI tersebut perihal pembekuan yang dilakukan Kemenpora terhadap PSSI. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Matalitti, kembali memenangi praperadilan tidak menyurutkan langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Menurut Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung, masih ada jalan untuk melanjutkan perkara La Nyalla.
"Kan yang dibatalkan adalah sprindik yang baru, yang khusus. Masih ada sprindik lama. Jalan masuknya itu," ujar Maruli kepada Tempo, Senin, 23 Mei 2016.
La Nyalla Mattalitti adalah tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim Rp5,3 miliar pada 2012 dan pencucian uang hibah Rp1,3 miliar di institusi yang sama pada 2011. Sebelum sempat ditahan oleh Kejati Jatim, La Nyalla melarikan diri ke Singapura dan belum berhasil disentuh hingga sekarang.
Adapun hari ini La Nyalla memenangkan praperadilan untuk kesekian kalinya. Hakim Mangapul Girsang menyatakan penetapan La Nyalla sebagai tersangka oleh Kejati Jatim tidak sah. Selain itu, hakim juga meminta status cegah dan pemblokiran rekening La Nyalla dibatalkan.
Maruli melanjutkan bahwa sprindik lama yang ia sebut berkaitan dengan penyidikan dua pejabat Kadin yang sekarang sudah menjadi terpidana. Mereka adalah Wakil Kadin Jawa Timur Bidang Kerja Sama Perdangan Antar Provinsi Diar Kusuma Putra serta Wkail Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Nelson Sembiring.
Menurut Maruli, sprindik lama itu masih bisa ia kembangkan untuk menyeret La Nyalla karena kejahatan yang dilakukan La Nyalla berkaitan dengan kejahatan yang dilakukan Diar dan Nelson. Selain itu, sprindik itu belum pernah dibatalkan oleh pengadilan.
Rencana lainnya adalah menerbitkan sprindik baru lagi. Namun, Maruli enggan menyatakan kapan dan kepastiannya. Ia berkata, hal itu diambil agar kuasa hukum La Nyalla tidak bisa menebak langkah Kejati Jatim berikutnya.
Ditanyai peluang untuk memproses La Nyalla hingga Pengadilan Tipikor, Maruli mengaku akan tetap optimis. Ia pun tak takut apabila harus menghadapi praperadilan berkali-kali.
"Hakim di surabaya itu banyak, ada empat puluhan. Mungkin perlu dicoba semua sampai dapat hakim yang bagus. Masa nggak ada sih," ujarnya.