KPU Yogya Tunggu Revisi Syarat Calon Independen

Reporter

Minggu, 22 Mei 2016 05:25 WIB

Ilustrasi kotak suara/ logistik Pemilu Kepala Daerah (Pilkada). TEMPO/Bram Selo Agung

TEMPO.CO, Yogyakarta - Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta bingung menghadapi tahap pencalonan peserta pilkada, khususnya ihwal syarat dukungan untuk calon independen. "Yang jadi persoalan terberat sekarang soal kepastian syarat dukungan calon, dengan waktu yang sangat mepet ini," ujar Ketua KPU Kota Yogyakarta, 20 Mei 2016.


DPR RI sampai kini masih alot membahas revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, khususnya tentang syarat bagi calon independen yang akan diperberat. Syarat untuk calon independen di Yogya sebelumnya sudah dinyatakan KPU minimal 27 ribu kartu tanda penduduk, yang dihitung berdasarkan 8,5 persen (rentang 6,5-10 persen) dari total jumlah pemilih tetap pemilu sebelumnya. Tapi kemudian DPR meminta minimal syarat untuk calon independen ini naik ke kisaran 10-15 atau 15-20 persen. Artinya, minimal KTP yang harus dikumpulkan calon independen di Yogya bisa menjadi 30 ribu atau 45 ribu KTP jika disetujui DPR.


Masalahnya, makin banyaknya syarat dukungan KTP itu, waktu KPU bekerja memverifikasi tiap KTP dukungan juga makin berat dan lama. Hal itu mengingat saat ini telah ada dua kandidat independen di Yogya yang telah menyatakan diri maju, yakni pasangan Garin Nugroho-Rommi Harianto dan Arif Nurcahyo-Aki Adhisakti. "Padahal tugas KPU saat ini lebih berat, karena juga harus menjadi pelaksana pilkada," ujar Wawan.


Penyerahan berkas pencalonan untuk jalur independen sendiri sudah dilakukan pada 6-10 Agustus 2016. Setelah 20 Juni-21 Juli 2016, KPU merampungkan pembentukan badan ad hoc.


Baru pasangan dari jalur perseorangan, Garin Nugroho-Rommy Harianto, yang berkonsultasi dengan KPU tentang syarat pencalonan pilkada. "Untuk berjaga-jaga, kami tetap tetapkan target minimal perolehan KTP sebanyak 45 ribu, meskipun syarat yang disebutkan KPU hanya 27 ribu," ujar Rommi Harianto, kandidat calon wakil Garin.


Advertising
Advertising

Menghadapi dinamika regulasi syarat pencalonan ini, tim sukses Garin Nugroho yang terhimpun dalam Gerakan Jogja Independent telah menyiapkan sejumlah langkah. "Pengumpulan KTP dilakukan tak hanya membentuk pos-pos di kelurahan, namun juga armada kendaraan penjemputan KTP, serta mendirikan loket di pusat perbelanjaan dan ruang publik," ujar juru bicara Jogja Independent, Subkhi Ridho. *


PRIBADI WICAKSONO

Berita terkait

Polisi Tangkap 7 Terduga Provokator saat Rekapituasi di KPU Kabupaten Sinjai

2 Maret 2024

Polisi Tangkap 7 Terduga Provokator saat Rekapituasi di KPU Kabupaten Sinjai

Selain menangkap tujuh orang diduga provokator, polisi mengamankan 10 senjata tajam dan bom molotov yang dibawa massa demo di KPU Kabupaten Sinjai.

Baca Selengkapnya

Mengenal Calon Legislatif Pemilu 2024: Panduan Cek Daftar Caleg dan Profilnya

31 Agustus 2023

Mengenal Calon Legislatif Pemilu 2024: Panduan Cek Daftar Caleg dan Profilnya

Cara cek profil dan daftar calon legislatif atau caleg pada Pemilu 2024. Begini panduannyua agar tak seperti beli kucing dalam karung.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Keluhkan Tidak Seragamnya Suara KPUD terhadap Kebijakan KPU RI

18 Juli 2023

Partai Buruh Keluhkan Tidak Seragamnya Suara KPUD terhadap Kebijakan KPU RI

Partai Buruh meminta KPU RI melakukan perbaikan terhadap juklak dan juknis yang menjadi acuan dari KPUD dalam menyelenggarakan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

KPU RI Lantik 220 Anggota KPUD 44 Kabupaten/Kota

28 Juni 2023

KPU RI Lantik 220 Anggota KPUD 44 Kabupaten/Kota

Ketua KPU RI Hasyim Asyari memimpin langsung pelantikan 220 anggota KPUD 44 Kabupaten/Kota hari ini.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU RI Lantik 130 Komisioner KPU Daerah di 26 Kabupaten/Kota dari 3 Provinsi

16 Juni 2023

Ketua KPU RI Lantik 130 Komisioner KPU Daerah di 26 Kabupaten/Kota dari 3 Provinsi

Prosesi pelantikan dipimpin oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat pengambilan sumpah jabatan para komisioner KPU daerah yang dilantik tersebut.

Baca Selengkapnya

Telat 10 Menit, Perindo Gagal Daftarkan Bacaleg ke KPU DKI Jakarta Hari ini

13 Mei 2023

Telat 10 Menit, Perindo Gagal Daftarkan Bacaleg ke KPU DKI Jakarta Hari ini

Partai Perindo diminta KPU DKI Jakarta datang lagi besok sesuai jadwal

Baca Selengkapnya

PKB Calonkan 5 Petahana hingga Artis Dangdut untuk Rebut Kursi DPRD DKI Jakarta

13 Mei 2023

PKB Calonkan 5 Petahana hingga Artis Dangdut untuk Rebut Kursi DPRD DKI Jakarta

Kelima orang petahana DPRD DKI dari PKB itu di antaranya Hasbiallah Ilyas, Jamaludin Lamanda, Yusuf, Ahmad Ruslan dan Sutikno.

Baca Selengkapnya

PDIP Bangka Belitung Daftarkan 2 Mantan Narapidana Kasus Korupsi Jadi Caleg

11 Mei 2023

PDIP Bangka Belitung Daftarkan 2 Mantan Narapidana Kasus Korupsi Jadi Caleg

PDIP Bangka Belitung mendaftarkan 2 mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi Caleg DPRD Provinsi.

Baca Selengkapnya

PKS Depok Daftarkan Bacaleg 8 Mei, Imam: Sesuai Nomor Urut, Pakai Baju Adat Betawi

6 Mei 2023

PKS Depok Daftarkan Bacaleg 8 Mei, Imam: Sesuai Nomor Urut, Pakai Baju Adat Betawi

DPD PKS Depok akan mendaftarkan bakal calon legeslatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024 pada 8 Mei 2023 pukul 8.00 WIB.

Baca Selengkapnya

KPU Usul Rekrutmen KPUD Serentak di 2023, Perludem: Kalau Mau Efektif, Masa Jabatan Diperpanjang Dulu

7 November 2022

KPU Usul Rekrutmen KPUD Serentak di 2023, Perludem: Kalau Mau Efektif, Masa Jabatan Diperpanjang Dulu

Perludem menilai perpanjangan masa jabatan KPUD sampai pelaksanaan pemilu 2024 dan pilkada 2024 justru akan membuat kinerja lebih efektif

Baca Selengkapnya