Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Soni Sandra  

Reporter

Sabtu, 21 Mei 2016 09:39 WIB

Terdakwa kasus pencabulan Soni Sandra sedang berkonsultasi dengan kuasa hukumnya usai mendengar putusan Pengadilan Negeri Kota Kediri, 19 Mei 2016. HARI TRI WARSONO

TEMPO.CO, Kediri - Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, akan mengajukan banding atas putusan pengadilan setempat terhadap Soni Sandra, pelaku kasus pencabulan anak. Jaksa menilai vonis 9 tahun penjara kepada Soni terlalu ringan karena jumlah anak yang menjadi korban cukup banyak.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Benny Santoso mengatakan vonis 9 tahun bui dan denda Rp 250 juta tak memenuhi rasa keadilan. Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri yang diketuai Purnomo Amin itu lebih ringan empat tahun ketimbang tuntutan jaksa, yakni 13 tahun penjara. “Hukuman itu belum menimbulkan efek jera,” kata Benny, 20 Mei 2016.

Ia berharap Pengadilan Tinggi Jawa Timur menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa. Sebab, apa yang dilakukan pengusaha jasa konstruksi PT Triple S tersebut menimbulkan trauma terhadap anak-anak di bawah umur, serta menghancurkan masa depan mereka.

Perbuatan Soni Sandra—perusahaannya sempat membangun Monumen Simpang Lima Gumul milik Pemerintah Kabupaten Kediri—dianggap menimbulkan keresahan masyarakat. Jaksa penuntut umum saat ini tengah menyusun memori banding untuk diajukan ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Soal vonis ini, Ina, kakak korban yang berinisial FI, berharap pengadilan bisa menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara. “Adik saya trauma dan sempat mau bunuh diri,” kata Ina. Ia menambahkan, adiknya sekarang lebih suka menutup diri. FL juga terpaksa keluar dari sekolah menengah pertama tempat ia belajar karena diejek teman-temannya.

Pengadilan Negeri Kota Kediri memvonis Soni Sandra dua hari lalu. Majelis hakim menyimpulkan terdakwa mengalami kelainan seksual, yakni pedofilia, yang membutuhkan penyembuhan. Hakim Purnomo Amin menyatakan tindakan hubungan seksual yang disertai bujuk rayu kepada tiga anak yang dilakukan Soni sudah terbukti, meski terdakwa membantahnya.

Adapun kuasa hukum terdakwa, Sudirman Sidabuke, mengaku kecewa atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Menurut dia, fakta di persidangan telah terkontaminasi dengan ekspose yang muncul di masyarakat hingga menyudutkan terdakwa sebagai pelaku kejahatan seksual. Padahal dalam faktanya, tidak ditemukan adanya upaya pemaksaan, perkosaan, maupun pengaruh macam-macam yang dilakukan terdakwa terhadap korban.

Demikian pula perihal gaya hidup korban yang menuntut pemenuhan keuangan dari terdakwa sebagai motif persetubuhan dinilai tak masuk akal terjadi di Kediri yang notabene kota kecil. “Banyak unsur yang tak dipenuhi,” katanya.

Sudirman juga mempertanyakan penerapan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana soal penggabungan tindak pidana oleh terdakwa yang tak konsisten. Sebab seharusnya perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dan Kota Kediri dijadikan satu.

Pengadilan Kota Kediri menyidangkan tiga korban, sedangkan pengadilan Kabupaten Kediri menyidangkan empat korban. Belakangan dua dari empat korban menarik laporan.

Akibat pemisahan berkas perkara ini, ancaman hukuman yang diterima terdakwa menjadi sangat tinggi. Di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, ia dituntut 14 tahun penjara. Demikian pula denda yang diminta kejaksaan kota sebesar Rp 250 juta masih ditambah denda kejaksaan kabupaten sebesar Rp 300 juta.

“Padahal maksimal hukuman dalam KUHP adalah 20 tahun, maksimal hukuman UU Perlindungan Anak hanya 15 tahun,” kata Sudirman. Meski keberatan, belum diputuskan apakah tim kuasa Soni Sandra akan mengajukan banding atau tidak.

HARI TRI WASONO

Berita terkait

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

9 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

40 hari lalu

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan

Baca Selengkapnya

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

47 hari lalu

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.

Baca Selengkapnya

Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

29 Februari 2024

Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

Seorang guru SD di Cianjur ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya. Orang tua menyebut korbannya bisa mencapai ratusan.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

29 Februari 2024

Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

Kuasa hukum terlapor dokter spesialis ortopedi membantah soal suntik bius ke istri pasien. Pengacara korban mendetailkan dugaan pelecehan seksual itu

Baca Selengkapnya

Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

29 Februari 2024

Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

Seorang istri pasien di sebuah rumah sakit di Palembang diduga mengalami kekerasan seksual oleh dokter yang memeriksa suaminya.

Baca Selengkapnya

Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

23 Februari 2024

Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

EM, guru agama, diduga memperkosa AS, siswinya, terjadi saat jam pelajaran berlangsung.

Baca Selengkapnya

Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

23 Februari 2024

Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

Para Dadu alias Mapaga, 55 tahun, terpidana pencabulan anak Sabu Raijua ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT.

Baca Selengkapnya

Siswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi

9 Februari 2024

Siswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi

Siswi SMP berinisial A diduga jadi korban pencabulan oleh kakak pembina pramuka, KA, di sebuah vila, Jatiasih, Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya